Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Zebra 2018 - Perhatian! Polisi Sweeping Besar-besaran 2 Minggu, Catat Tanggal dan Incarannya

Razia lalu lintas bersandi Operasi Zebra 2018 dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi razia lalu lintas atau Operasi Zebra 2018. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Razia lalu lintas bersandi Operasi Zebra 2018 dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Razia akan digelar mulai 30 Oktober sampai 12 November 2018 atau selama 14 hari (2 pekan).

Bertujuan demi meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

Tindakan ini tak hanya berupa penilangan, tetapi polisi juga akan mengedepankan teguran dan imbauan, yang bersifat pencegahan.

Dan tentunya pengendara kendaraan bermotor harus menyiapkan berbagai perlengkapan berkendara.

Polri pun sebelumnya sudah melakukan sosialisasi mengenai Operasi Zebra Jaya.

Pelanggaran modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor pun akan ditindak oleh polisi.

Baca: Kabar Buruk, Sebab Evi Masamba Pingsan saat Resepsi Pernikahan dengan Aryef Wahid

Baca: Diam-diam, Awkarin Ternyata Bangun Rumah Mewah di Pondok Indah, Lihat Foto-fotonya

Baca: Aryef Wahid Calon Suami Evi Masamba Curhat Jelang Menikah, Rasa Sayang Terkuras Emosi dan Egois

Baca: Viral Meme Tusuk Ka Kalau Mauki Enak, Ainun Baharuddin: Kreativitas Pemilih di Dapil Saya

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto.

Membedakan Warna Surat Tilang

Apakah Anda pernah kena tilang polisi?

Semoga belum.

Masih ingatkah, warna lembar surat yang diberikan?

Baca: Kabar Terkini Ratna Sari Dewi Soekarno yang Cantik Jelita, Lihat Apa Dilakoninya di Luar Negeri

Baca: Bukan Karena Harta, Alasan Pemuda Muh Idris Nikahi Nenek Inade Si Juragan Cengkeh

Baca: Evi Masamba Menikah, Mahar Sempat Disangka Rp 88 Miliar, Ternyata Hanya Segini Jumlahnya

Jangan sampai salah warna dan Anda terkecoh.

Ada lima warna lembar surat tilang.

Tiap warna memiliki peruntukan berbeda.

Berikut ini penjelasan polisi soal warna lembar surat tilang, sebagaimana dikutip dari pengumuman Ditlantas Polda Metro Jaya.

Jenis Lembar Tilang yang Berlaku

Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.

Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:

1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.

2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.

3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian

4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan

5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan

Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI.

Baca: Kabar Buruk, Sebab Evi Masamba Pingsan saat Resepsi Pernikahan dengan Aryef Wahid

Baca: Diam-diam, Awkarin Ternyata Bangun Rumah Mewah di Pondok Indah, Lihat Foto-fotonya

Baca: Aryef Wahid Calon Suami Evi Masamba Curhat Jelang Menikah, Rasa Sayang Terkuras Emosi dan Egois

Baca: Viral Meme Tusuk Ka Kalau Mauki Enak, Ainun Baharuddin: Kreativitas Pemilih di Dapil Saya

Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

Contoh:

- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.

Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.

Baca: cpns.kemenkumham.go.id sscn.bkn.go.id - Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham 2018, Selamat

Baca: Login sscn.bkn.go.id 2018 - Kabar Buruk, 476.937 Pendaftar CPNS 2018 Tak Lolos Seleksi Administrasi

Baca: Tugas Mereka Ternyata Sangat Mulia, tapi Siapa Sangka Jika Harus Nonton Film Panas Hingga yang Sadis

Baca: Ingat Penyanyi Cantik Meriam Bellina? Kabar Kurang Baik Datang dari Dia

Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas di lapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.

Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian.(*)

Baca: Foto-foto Presiden Jokowi saat Muda Hingga Kencan dengan Iriana

Baca: Ngeri! Kesaksian Penonton Laga Khabib Nurmagomedov UFC 229: Conor McGregor Bisa Saja Tewas

Baca: Wali Kota Grebek Prostitusi Online di Apartemen Bertarif Rp 300 Ribu, Ada yang Mengaku Masih Sekolah

Baca: Login di sscn.bkn.go.id - Berikut Bocoran Materi Tes SKD Jelang Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved