Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akbar Ampuh Bunuh Diri di Lapas

Kronologis Lengkap Bunuh Diri Akbar Dg Ampuh di Ruang Isolasi Lapas Makassar

Polisi menyebutkan cara Akbar bunuh diri, dengan melilitkan borgol besi baja bersepih alumunium itu ke lehernya

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Thamzil Thahir
Kronologis Lengkap Bunuh Diri Akbar Dg Ampuh di Ruang Isolasi Lapas Makassar - akbar-ampuh_20180816_191514.jpg
Akbar Ampuh
Kronologis Lengkap Bunuh Diri Akbar Dg Ampuh di Ruang Isolasi Lapas Makassar - akbar-ampuh_20180816_191543.jpg
Akbar Ampuh
Kronologis Lengkap Bunuh Diri Akbar Dg Ampuh di Ruang Isolasi Lapas Makassar - akbar-ampuh_20180816_192009.jpg
Akbar Ampuh

MAKASSAR, TRIBUN – Gembong narkoba dan terpidana mati kasus pembunuhan satu keluarga di Jl Tinumbu, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makasssar, Akbar Dg Ampuh alias Rangga alias Angga (32), diduga tewas bunuh diri di ruang sel isolasi Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar, Jl Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sulsel, Senin (22/10/2018) sekitar pukul 09.00 wita, pagi.

Terpidana tewas sebelum sarapan pagi. 

Baca: Tersangka Pembakaran Rumah di Jl Tinumbu Makassar Ditemukan Meninggal Sebelum Sarapan

Pukul 10.00 wita, Kepala Lapas Kelas I Makassar, Budi Sarwono mengundang penyidik gabungan dari, Inafis Polda Sulsel, Mapolsekta Rappocini dan Mapolrestabes Makassar untuk olah tempat kejadian perkara.

“Terpidana ditemukan meninggal di sel isolasi. Dia pakai borgol sel isolasi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono, dalam jumpa pers di halaman Lapas Klas I Makassar, Gunungsar, Jl Sultan Alauddin, pukul 14.30 wita.

Polisi menyebutkan cara Akbar bunuh diri dengan melilitkan borgol besi baja bersepuh alumunium itu ke lehernya.

Keterangan yang dikumpulkan saksi, narapida satu selnya, sejak dimasukkan ke sel isolasi, Agustus 2018 lalu, Akbar selalu terlihat murung.

Akbar Ampuh
Akbar Ampuh ()

Terpidana beberapa kali terdengar berteriak histeris, menangis, dan selalu membenturkan kepala dan bagian tubuh ke dinding ruang isolasi.

Akbar Daeng Ampuh meninggal dalam ruang isolasi di Blok I 1, blok khusus tahanan tindak pidana korupsi (tipikor).

Sel ini dikhususkan untuknya bersama salah satu tersangka kasus pembakaran satu keluar di Jalan Tinumbu, Makassar pada awal Agustus 2018 lalu. ” Dia meninggal di kamarnya, di ruang isolasi khusus yang saya buatkan untuk dua orang,” sambung Budi Sarwono.

Ruang isolasi lapas hanya seukuran 1,5X1,5 meter, atau setara dengan ruangan toilet dan WC publik.

Sejak video live Facebooknya dari ruangan ‘mewahnya’ viral di media sosial, Agutus lalu, Akbar diputuskan masuk ruangan sel isolasi, dan akan menunggu sidang untuk direlokasi ke LP Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono dan Kepala Lapas Kelas I Makassar, Budi Sarwono 
dalam jumpa pers di halaman Lapas Klas I Makassar, Gunungsar, Jl Sultan Alauddin, Senin (22/10/2018) pukul 14.30 wita, terkait bunuh diri Akbar Ampuh alias Rangga.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono dan Kepala Lapas Kelas I Makassar, Budi Sarwono dalam jumpa pers di halaman Lapas Klas I Makassar, Gunungsar, Jl Sultan Alauddin, Senin (22/10/2018) pukul 14.30 wita, terkait bunuh diri Akbar Ampuh alias Rangga. (dok_tribun-timur/darul)

Konsekuensi dari masuk di ruagan isolasi dia juga tak bisa dijenguk oleh keluarganya.

Di ruang Isolasi juga, Akbar tak bisa mendapat akses ponsel atau smartphone. Padahal, sejak dua tahun, terakhir, dia dapat akses sembunyi-sembunyi, untuk menggunakan aplikasi media sosial, Facebook dari dalam sel. Bahkan dia sempat membuat Live FB dari dalam tahanan, yang kemudian viral, setelah dia ketahuan dia jadi otak pembantaian satu keluarga di Jl Tinumbu, awal Agustus 2018 lalu.

Setelah menjalani masa isolasi, sebulan satu hari, Jumat (17/10/2018), istri Akbar, Annisa (25) dan anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun, datang menjenguk di Lapas.

Dugaan sementara, setelah dijenguk keluarganya itulah dia 'memutuskan' mengakhiri hidupnya di ruang tahanan isolasi.

Akbar dituntut pasal pidana berlapis dan terancam hukuman mati dan atau seumur hidup, dengan 4 kasus pidana yang menjeratnya..

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved