Caleg Melanggar Berjamaah, KPU Makassar: Nanti Juga Ditertibkan Bawaslu
Syarief Amir menanggapi banyak baliho tanpa sepengetahuan KPU terpajang di jalanan dan lorong Kota Makassar.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Syarief Amir menanggapi banyak baliho tanpa sepengetahuan KPU terpajang di jalanan dan lorong Kota Makassar.
Sehingga, caleg ini dipastikan melanggar "berjamaah".
"Nanti mereka juga pasti akan ditertibkan oleh Bawaslu," kata Syarief, Minggu (21/10/2018).
Baca: Ketua Panwaslu Rilau Ale Bulukumba Minta Caleg Baca Regulasi
Ia pun menegaskan, KPU Makassar belum mencetak Alat Peraga Kampanye (APK) karena menunggu kelengkapan desain para peserta pemilu yakni partai politik.
"Kalau sudah ada maka kita akan cetak semua," katanya.
Saat ini, hampir semua calon legislator memasang APK di jalanan, lorong, pagar warga dan tembok bangunan. (*)