Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kadis Pariwisata Pangkep Tanggapi Penghapusan Ranperda Pub dan Sauna

Ahmad menyebut, pengusulan ini tidak ada pretensi apa-apa kecuali dengan maksud positif

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Nurul Adha Islamiah
MUNJIYAH
 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepariwisataan terkait Pub dan Sauna sudah disetujui Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep, Kamis (18/10/2018) kemarin. 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Kepala Dinas Pariwisata Pangkep, Ahmad Djamaan menanggapi penghapusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pub dan Spa di Pangkep.

"Tidak ada masalah, semua sudah dibicarakan dengan baik dari berbagai sudut pandang,  hingga akhirnya rapat  menyimpulkan belum saatnya masyarakat legalkan PUB dan Sauna dibangun di Pangkep," kata Ahmad dikonfirmasi TribunPangkep.com, Jumat (19/10/2018).

Ahmad menyebut, pengusulan ini tidak ada pretensi apa-apa kecuali dengan maksud positif sebagai salah satu jenis usaha pariwisata yang diakomodir UU nomor 10 tahun 2009 pasal 14.

Sebelumnya diberitakan, Pansus 1 DPRD Pangkep menolak memasukkan Pub dan Sauna sebagai salah satu jenis usaha kepariwisataan di Pangkep.

Penolakan itu sesuai pasal 11 di dalam Perda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Pangkep yang diusulkan Dinas Pariwisata Kabupaten Pangkep.  

Kemarin, Kamis (18/10/2018) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut sudah disetujui Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep.

Pansus telah membacakan Persetujuan Ranperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pangkep, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel.

Salah satu ranperda yang disetujui tersebut terkait ranperda keparwisataan yang di dalamnya membahas PUB dan Sauna.

Ketua Pansus DPRD Pangkep, H Rasyid bersama anggota pansus lainnya menghapuskan ranperda terkait PUB dan Sauna di kepariwisataan Pangkep.

Kata PUB diganti dengan kata Kafe kemudian kata Sauna dihapus juga dan diganti dengan Pijat Kesehatan/Refleksi, Potong Rambut dan Salon Kecantikan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved