Bawaslu Luwu Utara Bersihkan Baliho Caleg 'Nakal'
Penertiban ini dilakukan secara serentak di 12 kecamatan yang ada di Luwu Utara.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara dibantu Satpol PP menertibkan atribut kampanye yang menyalahi aturan perundang-undangan, Jumat (19/10/2018).
Penertiban ini dilakukan secara serentak di 12 kecamatan yang ada di Luwu Utara.
Baca: Jauh Dari Kota, Berikut Petunjuk Menuju Lokasi Resepsi Pernikahan Evi Masamba
Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin mengatakan bahwa penertiban atribut ini dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"Atribut yang kita tertibkan hari ini adalah atribut yang berada di bahu jalan, pohon, dan tiang listrik," kata Muhajirin.
Usai menertibkan, Muhajirin kemudian menghimbau peserta pemilu lebih tertib dalam pemasangan atribut atau alat peraga kampanye.
"Kalau ingin melakukan pemasangan atribut atau APK agar melaporkan desainya ke KPU. Jika ingin memasang jangan ditempat yang dilarang dan diatur dalam PKPU, undang-undang dan SK KPU terkait zonasi," terang Muhajirin.(*)