Perusahaan Teh Sariwangi Pailit/Bangkrut Gegara Utang Rp 1 Triliun
Perusahaan produsen teh merek Sariwangi dinyatakan pailit atau bangkrut. Kini, dua perusahaan perkebunan teh
Kuasa hukum ICBC Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners bilang, putusan hakim sejatinya tepat.
Sebab, pembayaran yang dilakukan Indorub, sebagaimana disebut Lim sebelumnya tak sesuai perjanjian homologasi.
"Homologasi 9 Oktober 2015, nah cicilan bunga harusnya dibayar per bulan setelah homologasi. Namun tagihan cicilan bunga bisa ditangguhkan setahun, sehingga dibayarkan 9 Oktober 2016. Namun debitur baru mulai melakukan pembayaran pada Desember 2017," kata Swandy menjelaskan.
Mengingatkan, dalam permohonan pembatalan homologasi ini, ICBC mendalilkan belum terbayarnya cicilan bunga pada tahun pertama senilai US$ 416 ribu dari Sariwangi, dan US$ 41 ribu dari Indorub.
"Sehingga pembayaran yang dilakukan Indorub tidak jelas, karena tagihan bunga jalan terus. Terlebih yang dibayarkan hanya dari tagihan bilateral dengan Indorub, sementara Sariwangi tidak. Padahal ini sifatnya cross default, dimana utang Sariwangi juga harus ditanggung Indorub," ujar Swandy menyambung.(*)