Pemilu 2019
Bawaslu Sinjai Ingatkan Caleg Tidak Tempel Poster di Pohon
Pemasangan APK yang sesuai dengan ketentuan PKPU 23,28,33 tahun 2018 tentang kampanye dan tidak boleh dipasang di fasilitas umum negara dan di pohon.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai, Sulawesi Selatan A Muh Rusmin Kayyung mengingatkan calon anggota legislatif yang memasang atribut poster kampanye di tempat terlarang.
Rusimin menanggapi terkait sejumlah caleg di Sinjai yang memasang atribut caleg di sembarangan tempat termasuk memasang di pohon penghijauan di pinggir jalan.
Dijelaskan bahwa pemasangan APK yang sesuai dengan ketentuan PKPU 23,28,33 tahun 2018 tentang kampanye. Dan tidak boleh dipasang di fasilitas umum negara dan di pohon.
"Kami sudah tegaskan kepada Panwascam agar menyampaikan ke Pimpinan Parpol di kecamatan agar para caleg tidak memasang atributnya di pohon," kata Rusmin, Kamis (18/10/2018)
Namun jika setelah diingatkan mereka namun masih masih tetap saja di pasang di daerah terlarang. Maka baru mereka minta Satpol PP tertibkan alat atribut caleg tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/rusmin-kayyung_20180709_144047.jpg)