Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

6 Ranperda Disetujui DPRD Pangkep, Ranperda Bahas PUB dan Sauna Dihapus

Pansus telah membacakan Persetujuan Ranperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pangkep

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sudah disetujui Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep. Pansus telah membacakan Persetujuan Ranperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pangkep, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Kamis (18/10/2018). 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE -- Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sudah disetujui Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep.

Pansus telah membacakan Persetujuan Ranperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pangkep, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Kamis (18/10/2018).

Enam ranperda yang disetujui tersebut terkait ranperda keparwisataan yang di dalamnya membahas PUB dan Sauna, ranperda penyertaan modal Pangkep, ranperda tentang aset, ranperda retribusi tera dan tera ulang, ranperda perubahan atas perda nomor 4 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah dan ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.

Dari enam ranperda tersebut, Ketua Pansus DPRD Pangkep, H Rasyid bersama anggota pansus lainnya menghapuskan ranperda terkait PUB dan Sauna di kepariwisataan Pangkep.

"Jadi kita hapus PUB dan diganti dengan kata Kafe sesuai dengan konsep Pangkep yang religi, kemudian kata Sauna dihapuskan juga dan diganti dengan Pijat Kesehatan/Refleksi, Potong Rambut dan Salon Kecantikan," jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved