5 Fakta Bangkrutnya Sariwangi Si Pelopor Teh Celup di Indonesia, Investasi Gagal Lalu Terjerat Utang
5 Fakta Bangkrutnya Sariwangi Si Pelopor Teh Celup di Indonesia, Investasi Gagal Lalu Terjerat Utang
5 Fakta Bangkrutnya Sariwangi Si Pelopor Teh Celup di Indonesia, Investasi Gagal Lalu Terjerat Utang
TRIBUN-TIMUR.COM - Berita perusahaan teh raksasa Indonesia, PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dinyatakan pailit atau bangkrut cukup menyentak publik Tanah Air.
Maklum, nama Sariwangi begitu ngetop di masyarakat Indonesia, lantaran produk teh celupnya.
Lalu, apa dan bagaimana yang menyebabkan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dinyatakan pailit?
Pasha Ungu Nangis, Siap Mundur dari Jabatan Wawali Palu Usai Gempa dan Tsunami Jika Terjadi Hal Ini
Menantu Jokowi Minat Beli Rumah Mewah Laudya Cynthia Bella, Datang Dikawal Banyak Pengawal
VIRAL Foto-foto Pramugari AirAsia Cantik Bikin Penumpang Terpesona, Identitasnya Terungkap
LAGI VIRAL Detik-detik Menteri Susi Marah kepada Sandiaga Uno: Jangan Asal Ngomong Dulu
Hotman Paris Kaya Melintir, Siapa Sangka Beginilah Tampakan Makanannya di Rumah, Ini Videonya
Berikut 5 fakta singkatnya :
1. Bukan Teh Celup
Perusahaan teh PT Sariwangi Agricultural Estate Agency berdiri sejak tahun 1962.
Kantornya berada di Gunung Putri Bogor Jawa Barat.
Tahun 1970-an, Sariwangi kemudian memperkenalkan revolusi minum teh lewat produk teh celup.
Saat diluncurkan, produk teh yang sukses luar biasa hingga kini ini kemudian diberi merek Teh Celup Sariwangi.
Tapi, produk ini kemudian diakuisisi oleh Unilever pada 1989.
Unilever bahkan sudah memproduksi sendiri produk ini.
Setelah produk Teh Celup Sariwangi diakuisisi, PT Sariwangi tetap melanjutkan bisnisnya sebagai perusahaan yang bergerak di bidang trading, produksi, dan pengemasan teh.
PT Sariwangi Agricultural Estate Agency masih menjual produk teh dengan merek SariWangi Teh Asli, SariWangi Teh Wangi Melati, SariWangi Teh Hijau Asli, SariWangi Gold Selection, SariMurni Teh Kantong Bundar.
Seminggu Lagi Menikah, Begini Kamar Evi Masamba di Rumah Mewahnya, Ada Lukisan Menarik
UPDATE CPNS 2018 Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, Tes SKD Hingga Pengumuman Akhir
5 Bukti Diungkap Khabib Nurmagomedov, UFC dan Conor McGregor Sengaja Bikin Drama Settingan?
2. Investasi Gagal
PT Sariwangi Agricultural Estate Agency kemudian mencoba berinvestasi di penggunaan teknologi untuk meningkatkan produksi perkebunan.
Perusahaan ini mengembangkan sistem drainase atau teknologi penyiraman air dan telah mengeluarkan uang secara besar-besaran.
Namun hasil yang didapat tidak seperti yang diharapkan.
Sudah terlanjur utang besar, tapi pendapatan tak sesuai prediksi.
Ujung-ujungnya, pembayaran cicilan utang tersendat.
Sejumlah kreditur mulai mengajukan tagihan.
Pickup Mitsubishi Teranyar Bakal Diluncurkan Awal November
Warga Takandeang Mamuju Dihebohkan Penemuan Mayat Bayi Dekat Jembatan Bolong
Baca: 9 Laga Tersisa, ini Hitung-hitungan Peluang Juara Persib, PSM, Persija & Bali United, Siapa Terkuat?
3. Utang Rp 1,5 Triliun
Masalah keuangan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency bersama perusahaan afiliasinya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, mulai terendus pada tahun 2015.
Dua perusahaan ini ternyata terjerat utang hingga Rp 1,5 triliun ke sejumlah kreditur.
Tercatat, ada lima bank yang mengajukan tagihan pada tahun itu, yakni PT HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank Panin Indonesia Tbk, dan PT Bank Commonwealth.
Toyota Astra Motor Raih Penghargaan Nusantara CSR Awards, Begini Prestasinya
HUT ke 349 Sulsel - Owner Asmosa Kafe Sinjai Harap Pertumbuhan Ekonomi Sulsel Makin Membaik
4. Memohon Perdamaian
Sariwangi sempat mengajukan perdamaian.
Dua perusahaan itu mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada para kreditur.
5. Dinyatakan Pailit
Meski sudah diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, namun hingga 2018, Sariwangi dan Maskapai Perkebunan Indorub tetap tak bisa menjalankan janjinya.
Pada Rabu (17/10/2018), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari salah satu kreditur yakni PT Bank ICBC Indonesia terhadap Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.
Seiring dengan keputusan tersebut, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit.
"Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusan, Selasa (16/10/2018) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (*)
Subcsribe Youtube dan Follow Instagram Tribun Timur untuk mengikuti informasi paling terkini!
(Tribunnews.com/ Kompas.com)