Soal Tambang Liar di Desa Anrang, DLHK Bulukumba Minta Warga Lapor ke Polisi
Pemda Bulukumba melalui DLHK, telah melakukan pelarangan aktivitas tambang di desa tersebut.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, Andi Ridwan, Rabu (17/10/2018), meminta warga Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, untuk melaporkan aktivitas tambang ilegal di desa itu kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, eksploitasi sungai ini telah masuk ke ranah hukum. Pasalnya, pihak pemerintah daerah (Pemda) Bulukumba melalui DLHK, telah melakukan pelarangan aktivitas tambang di desa tersebut.
Bahkan pihak penambang, kata Ridwan, telah menandatangani surat perjanjian di atas materai sebagai tanda persetujuan untuk tak beraktivitas lagi di wilayah itu.
Pasalnya, akibat aktivitas galian, sungai semakin melebar dan dinilai bakal berdampak pada rusaknya lingkungan dan ekosistem sungai.
"Bagus kalau warga yang langsung laporkan ke polisi. Pasti langsung ditangani. Karena kalau dari dinas pasti lama, karena harus buat lagi satgas (Satuan tugas)," kata Andi Ridwan.
Ridwan menceritakan, aktivitas tambang diwilayah Desa Anrang memang telah terhenti beberapa bulan lalu. Namun saat ini, ia menerima laporan bahwa aktivitas tambang kembali dilakukan.
"Memang ada lagi aktivitas, saya baru menerima laporan. Ini ilegal, tidak ada izinnya," tambah Ridwan.
Sebelumnya, beberapa warga Desa Anrang, mengeluhkan aktivitas tambang di wilayah tersebut. Ia meminta aparat agar segera melakukan penertiban. (*)