Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sebagian Data Penduduk Usia 23 Akan Diblokir Pemerintah, Termasuk Data Anda?

Kementerian Dalam Negeri akan memblokir sementara data penduduk yang sudah berumur 23 tahun atau lebih

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Kepala Satuan Pelaksana Dukcapil Kelurahan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Ahmad Yusuf, menunjukkan e-KTP bagi warganya yang telah selesai dicetak, Kamis (30/8/2012). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Dalam Negeri akan memblokir sementara data penduduk yang sudah berumur 23 tahun atau lebih yang belum merekam KTP elektronik.

Direktur Jenderal Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, pemblokiran dilakukan untuk mengidentifikasi apakah yang bersangkutan sudah meninggal atau telah mempunyai identitas kependudukan lain.

“Dilakukan (pemblokiran) untuk menyusun data kependudukan yang akurat, karena kita berasumsi orang-orang yang diberi kesempatan 6 tahun sejak umur 17 tahun 2012 itu sudah 7 tahun yang lalu ini kemana kok enggak mengurus,” tutur Zudan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa(16/10/2018).

“Apakah sudah meninggal apakah sudah di luar negeri ataukah sudah memiliki identitas KTP-el lain,” sambung Zudan. B

Zudan menyatakan, pemblokiran sifatnya tidak mematikan hak masyarakat melainkan sebagai sanksi administrasi.

“Bukan sifatnya punishment yang membinasakan masyarakat, bukan, tapi sebagai sanksi administrastif,” ujar Zudan.

Zudan menjelaskan, sanksi yang diberikan akan pupus bila masyarakat melakukan perekaman KTP elektronik.

“Sanksi ini akan hidup kembali dengan syarat yang sangat ringan, penduduk melakukan perekaman datang merekam, data sudah aktif,” ucap Zudan.

Lebih lanjut, Zudan menuturkan, dengan pemblokiran sementara ini dimaksudkan untuk mendapatkan data kependudukan yang akurat dan tunggal.

“Kita mensinyalir penduduk kita ada yang berdata ganda, kedua ada yang di luar negeri yang enggak lapor,” kata Zudan.

“Kita sudah declare kalau tidak merekam kami blokir, kalau mereka merasa sayang dengan datanya pasti akan datang ke dinas dukcapil,” ujar Zudan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukcapil Akan Blokir Sementara Data Penduduk Usia 23 yang Belum Rekam E-KTP", https://nasional.kompas.com/read/2018/10/16/20352451/dukcapil-akan-blokir-sementara-data-penduduk-usia-23-yang-belum-rekam-e-ktp.

Penulis: Reza Jurnaliston

Editor: Sabrina Asril

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved