Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Jadi Profesi yang Dominasi Kasus Cerai di Provinsi Sulsel Tahun 2018, Ini Beberapa Alasannya?

Penyebab keretakan rumah tangga ASN lingkup Pemprov Sulsel adalah, perselingkuhan serta tidak terpenuhinya hak dari istri atau suami.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Arif Fuddin Usman
huffington
ilustrasi perceraian 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldi Irawan

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus keretakan rumah tangga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau dikenal juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, menjadi perhatian Inspektorat Sulsel.

Kepala Inspektorat Sulsel, Lutfie Natsir mengungkapkan rerata ASN yang mengajukan gugatan cerai adalah tenaga pendidik (guru) dan tenaga teknis.

Berdasarkan data Inspektorat Sulsel, tahun 2018 ini ada tujuh kasus gugatan perceraian yang ditangani. Jumlah ini lebih sedikit dibanding tahun 2017 lalu yang mencapai delapan kasus.

Baca: Persib, PSM, Persija, dan Bali United Calon Juara Liga 1 2018, Ini Resep Eks Asisten Pelatih Timnas!

Baca: Preview Borneo FC Vs PSM, CEO PSM Berharap Wasit Tegas dan Adil, Jangan Seperti Saat Lawan Arema FC

Baca: Borneo FC Vs PSM - Tanpa Sandro PSM Malah Tajam! Sudah Kemas 7 Gol, Striker Ini Siap Starter Lagi!

Catatan Inspektorat Sulsel, penyebab keretakan rumah tangga ASN lingkup Pemprov Sulsel adalah, perselingkuhan serta tidak terpenuhinya hak dari istri atau suami.

Lutfie Natsir mengatakan, kurangnya kasus perceraian yang ditangani oleh Inspektorat, karena tahapan untuk menuju perceraian sangat banyak.

"Jadi kalau ada laporan mengajukan izin perceraian pada Inspektorat, kita meminta dulu berita acara mediasi dari atasan langsung di OPD-nya dimana pegawai tersebut bertugas,” kata Lutfie.

Lewat Jalur Mediasi

Kalau proses mediasi gagal pada atasan langsungnya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau juga dikenal dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maka naik ke level inspektorat.

Saat, dilanjutkan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan apakah bersyarat atau tidak diberikan izin perceraian.

Baca: Jelang Borneo FC Vs PSM, Kemenangan Atas Arema Harus Dibayar Mahal! 2 Pemain Andalan Cedera, Siapa?

Baca: PSM Wajib Waspada, Borneo FC tak Terkalahkan di Segiri. Lihat Statistik Laga Kandangnya!

Baca: Borneo FC Vs PSM - Tanpa Sandro PSM Malah Tajam! Sudah Kemas 7 Gol, Striker Ini Siap Starter Lagi!

“Jadi kalau proses mediasi di OPD-nya berhasil, tidak dilanjutkan pemeriksaannya pada Inspektorat,” jelas Lutfie Natsir saat dikonfirmasi Tribun-timur.com, Selasa (16/10/2018).

Selain itu, bagi ASN yang ingin bercerai, harus mendapat izin dari Gubernur Sulsel, sesuai PP 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Lutfie, pemerintah hadir tidaklah untuk memudahkan penceraian, tapi ingin mempersatukan bahtera keluarga para ASN.

"Prinsipnya jika keluarga ASN itu sendiri sehat, yakin kinerjanya pun akan sehat," katanya, sembari sebut bahwa kasus perceraian ini masuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu.

Sepertiga Gaji Dipotong

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved