Temukan 205 APK di Pohon, Bawaslu Gelar Pertemuan dengan KPUD Maros
Sufirman meminta KPUD supaya tidak melakukan pemasangan APK di tempat terlarang, diantaranya pohon di pinggir jalan poros.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros melakukan rapat koordinasi dengan KPUD, Polres, Satpol PP, Gakkumdu dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di ruang Media Center, Selasa (16/10/2018).
Pertemuan dalam rangka membahas ketentuan tempat dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, serta branding mobil tersebut, dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Sufirman.
Sufirman meminta KPUD supaya tidak melakukan pemasangan APK di tempat terlarang, diantaranya pohon di pinggir jalan poros.
Baca: Resmi jadi Komisioner KPUD Maros Periode Kedua, Ini Janji Saharuddin
Baca: Korban Puting Beliung di Moncongloe Maros, Butuh Bantuan
"Berdasarkan catatan atau temua Bawaslu dari 14 kecamatan, sudah ada 205 APK yang terpasang di pohon. APK tersebut rerata dipaku. Hal tersebut merusak pohon," katanya.
Bawaslu mempertanyakan brending kendaraan ke KPUD termasuk, ambulans yang memperlihatkan citra diri, memasang logo partai, gambar paslon dan nomor urut calon.
Sufirman meminta kepada Satpol PP untuk segera menertibkan APK maupun hal-hal lain yang melanggar. Satpol PP tetap harus bertindak sesuai aturan dan kewenangannya.
Apabila APK yang dipasang di pohon dan dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda), maka Satpol PP dapat segera menertibkan tanpa memberitahukan ke pihak Bawaslu.
"Kalau paku-paku pohon atau pemasangan APK di tempat tertentu dinilai melanggar Perda, Satpol PP bisa segera bertindak tanpa koordinasi dengan kami. Tapi lebih bagus kalau berkordinasi deng KPU maupun Bawaslu," katanya.(*)