KPUD Maros Bolehkan Branding Kendaraan saat Kampanye Caleg
Jika ada APK terpasang di pohon, hal tersebut dilakukan oleh masing-masing paslon atau calon.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - KPUD Maros mengimbau kepada calon legislatif yang akan bertarung perebutkan jabatan di DPRD, supaya tidak melakukan pengrusakan pohon, khususnya di pinggir jalan.
Imbauan tersebut, setelah Bawaslu menemukan 205 Alat Peraga Kampanye di 14 kecamatan terpasang di sejumlah pohon.
Ketua KPUD Maros, Syamsu Rizal mengatakan, berdasarkan aturan, pemasangan APK tidak boleh dilakukan di pohon.
Selama ini, KPUD tidak pernah memasang APK di pohon. KPUD juga tidak memberikan rekomendasi ke calon, untuk memasang APK di pohon.
Jika ada APK terpasang di pohon, hal tersebut dilakukan oleh masing-masing paslon atau calon.
"KPUD tidak pernah memberikan rekomendasi pemasangan APK di pohon. Itu melanggar nilai estetika keindahan kota," katanya, Selasa (16/10/2018).
Sedangkan untuk brending yang terpasang di mobil, hal tersebut tidak menjadi masalah. Alasanya, hal tersebut masuk dalam kegiatan kampanye.
"Kesimpulannya, sudah ada kesepahaman tentang pemasangan APK. Pemasangannya harus sesuai ketentuan KPU," katanya.
Hal tersebut dikatakan Syamsu Rizal saat menghadiri rapat koordinasi Bawaslu, Polres, Satpol PP, Gakkumdu dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di ruang Media Center.(*)