Kejari Palopo Tunggu Ini Sebelum Tentukan Tersangka Baru Kasus Korupsi JLB
Ketiga tersangka ini diduga bekerjasama dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek Jl Lingkar Barat.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Seoharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Selain tiga tersangka yang saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar.
Kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Barat (JLB) memungkinkan akan menyeret tersangka baru lainnya.
Dalam Press Release yang dilakukan di Kantor Kejadksaan Negeri (Kejari) Jl, Batara, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Senin (15/10/2018), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palopo, Adianto mengatakan, untuk mengetahui apakah ada tersangka baru atau tidak pihaknya akan menunggu hasil persidangan. Dalam hasil persidangan pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti baru.
"Ini masih 50:50. Kami akan menunggu hasil persidangan untuk melanjutkan apakah ada tersangka baru atau tidak," katanya.
Tiga tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palopo dalam kasus ini.
Ketiga tersangka ini diduga bekerjasama dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek Jl Lingkar Barat.
SP bertindak sebagai rekanan, AL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NS sebagai mantan Kepala Dinas yang menangani kebijakan proyek tersebut.
Jl Lingkar Barat sendiri dibangun untuk menjadi penghubung antara Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara.
Anggaran pembangunan proyek ini berasal dari APBD Perubahan tahun 2016 senilai Rp 5 miliar
Proyek ini sempat dihentikan karena tidak memiliki Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Proyek mulai bermasalah pada awal 2017 sehingga pihak Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan pada 8 September 2017 untuk mengetahui adanya indikasi korupsi pada pengerjaan proyek jalan yang mengeruk gunung tersebut.
Dalam melakukan penyelidikan Kejari Palopo menghadirkan puluhan saksi dan dua saksi ahli yang berasal dari Universitas Hasanuddin dan audit BPKP Sulawesi Selatan. Pada waktu itu tim ahli melakukan dua kali pemantauan visual proyek yang telah dihentikan pengerjaannya itu.
Hasil penyidikan membuat pihak Kejari menyurat ke BPKP untuk melaksanakan audit dugaan kerugian negara dalam proses pengerjaan proyek tersebut.
Sehingga pada 15 Maret 2018 hasil audit BPKP pun keluar dan menetapkan kerugian negara dari proyek itu senilai Rp 1.3 Miliar.