Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati, Kajari dan Kapolres Luwu Timur Teken MoU Optimalkan PPNS

Tujuannya untuk meningkatkan peran PPNS agar dapat melakukan tindakan yustisial dalam penegakan Perda di daerah berjuluk Bumi Batara Guru.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
ivan/tribunlutim.com
Bupati Luwu Timur, Thorig Husler sudah menandatangani kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) guna mengoptimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan hukum peraturan daerah (Perda). 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Bupati Luwu Timur, Thorig Husler sudah menandatangani kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) guna mengoptimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan hukum peraturan daerah (Perda).

Penandatanganan MoU bersama Kajari Luwu Timur, Yohannes Avilia Agus Awanto Putra dan Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi di Aula Hotel I Lagaligo, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (15/10/2018).

Tujuannya untuk meningkatkan peran PPNS agar dapat melakukan tindakan yustisial dalam penegakan Perda di daerah berjuluk Bumi Batara Guru.

Husler mengatakan, penegakan Perda untuk mewujudkan ketertiban umum, ketentraman masyarakat yang kondusif adalah fungsi pemerintah.

Penegakan hukum Perda kata Husler akan memberikan dampak positif bagi pemerintah misalnya denda dari pelanggaran Perda dapat menambah pemasukan daerah.

"Namun yang paling kami harapkan, masyarakat dapat menaati Perda yang sudah ditetapkan," kata Husler.

Ia berharap kerjasama dan komunikasi sesama penegak hukum yang sudah berjalan baik bisa terus ditingkatkan.

"Kami pemerintah daerah berterima kasih atas kerjasama dan bimbingan yang diberikan baik pengadilan negeri, kejaksaan hingga Polres Luwu Timur kepada seluruh PPNS kami," jelasnya.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin mengatakan jumlah PPNS Luwu Timur sebanyak 21 orang.

"Sayangnya baru PPNS Satpol PP yang telah melaksanakan penegakan perda secara proyustisia dan melimpahkan perkaranya ke pengadilan," tutur Baharuddin.

Sebab, PPNS dinas lain belum ada. Sehingga kata dia perlu didorong sehingga dinas lain juga dapat melakukan penegakan perda.

Sejak 2016, sudah 33 kasus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Malili. Perkara seperti tindak pidana menjual minuman keras beralkohol 18 kasus, perkara tindak pidana membangun bangunan dalam sempadan atau tanpa IMB sebanyak 5 kasus dan perkara tindak pidana administrasi kependudukan melalui sidang ditempat sebanyak 10 kali dengan jumlah pelanggar terjaring 428 orang.

"Jumlah pendapatan daerah dari sektor penerima denda sesuai putusan pengadilan sebesar Rp. 45 juta. Sektor ini akan ditingkatkan melalui penegakan Perda secara proyustisia," tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved