Satres Narkoba Polres Mamuju Ringkus 4 Residivis Narkoba
Penangkapan pertama dilakukan di Jl Jenderal Sudirman dengan tersangka HB (30).
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mamuju, kembali amankan empat warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Keempat tersangka berinisial HB (30), LL (20), RS (31) dan SB (22). Mereka diciduk oleh personel Tim Phyton Polres Mamuju, ditiga tempat.
"Penangkapan dilakukan pada, Senin 8 Oktober, ditempat yang berbeda,"kata Kasat Narkoba Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah, Kamis (11/10/2018).
AKP Syamsuriansyah mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan di Jl. Jenderal Sudirman dengan tersangka HB (30).
Hasil pengembangan satu jam selang penangkapan HB, personel Tim Phyton kembali meringkus LL (20), RS (31), HA (17) di Jl. Baharuddin Lopa. Setelah kembali dikembangkan polisi kembali mengamankan SB alias KC (22) di Jl. Mangga.
"Jadi sebenarnya kita tangkap lima orang, setelah dilakukan gelar perkara, HA kita lepas karena tidak mencukupi bukti untuk dilakukan penahahanan,"ujarnya.
"Jumlah barang bukti diamankan sebanyak tujuh saset. 1 saset di tangan HB, kemudian enam saset di tangah LL,"jelasnya.
Ancha sapaan Kasat Narkoba Polres Mamuju, mengungkapkan, tersangka SB merupakan residivis yang sudah lama ditarget oleh Tim Phyton, saat ditangkap sempat melakukan perlawanan.
"Tersangka kita jerat Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) KUHP tentang pemberantasan narkotika. Saat ini kita juga masih melakukan pengembangan karena HB juga mengaku bukan pemilik barang, dia menunjuk seseorang, namun kendalanya kita belum bisa seret orang itu karena tidak ada bukti,"kata dia.
Dikatakan, sebanyak tujuh saset barang bukti tersebut, para tersangka mengaku memperolehnya dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang dipesan lewat komunikasi telepon kemudian dikirim melalui jasa angkutan umum. (*)