Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Info CPNS 2018

Daftar CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id Segera Tutup: Salah Upload Dokumen? Ini Cara Menggantinya!

Daftar CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id Segera Tutup: Salah Upload Dokumen? Ini Cara Menggantinya, Awas Gugur

Editor: Rasni
Daftar CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id Segera Tutup: Salah Upload Dokumen? Ini Cara Menggantinya, Awas Gugur 

Daftar CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id Segera Tutup: Salah Upload Dokumen? Ini Cara Menggantinya, Awas Gugur

TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah masyarakat disibukkan dengan urusan pendaftaran CPNS 2018.

Sesuai keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 diperpanjang hingga Senin (15/10/2018).

Namun jangan lengah karena pendaftaran ini segera tutup.

Pelamar masih memiliki waktu lima hari untuk mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan.

Setelah pelamar menemukan formasi jabatan yang sesuai dengan kualikasi dan keinginannya, maka pendaftar dapat mengisi biodata dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan di portal SSCN.

Saat mengisi biodata, peserta harus melakukannya dengan hati-hati.

Baca dengan teliti apakah data yang Anda masukkan sudah benar.

Pasalnya, data yang sudah dikirim tidak bisa diperbaiki.

sSCN.BKN.GO.ID
sSCN.BKN.GO.ID ()

Dijelaskan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS di Helpdesk SSCN, data salah yang sudah dikirim hanya bisa diperbaiki setelah lulus ujian dan akan diproses pada pemberkasan penetapan NIP.

Pelamar juga disarankan berhati-hati saat mengunggah dokumen.

Jika pelamar belum mengakhiri pendaftaran, masih ada kesempatan untuk mengganti dokumen yang salah unggah.

Caranya cukup mudah, Anda tinggal mengklik pilihan 'Unggah' pada jenis dokumen yang salah.

Dokumen secara otomatis akan terganti yang baru, jika Anda mengunggah dokumen yang berbeda.

Baca: Gempa Palu - Astra Group Makassar Kembali Kirim Bantuan untuk Korban Bencana di Sulawesi Tengah

Baca: Jelang Laga PSM Vs Arema, Meski Jadwal Pindah Sore, Penerangan Mattoanging Digenjot! Ini Targetnya

Baca: Satu-satunya Prodi S1 Gizi PTS se-Sulawesi Raih Akreditasi B, hanya di Stikes Salewangang Maros!

Untuk memastikan apakah dokumennya sudah berganti, Anda tinggal mengetuk kata 'Lihat' di sebelah 'Unggah'.

Menu 'Lihat' ini sebaiknya Anda gunakan setiap kali selesai mengunggah dokumen, untuk memastikan tidak ada yang salah.

Jika sudah yakin dengan dokumen yang diunggah, klik 'Selanjutnya' untuk mengakhiri pendaftaran.

Sebelum diakhiri, sebaiknya Anda memastikan lagi bahwa data dan dokumen yang diinput sudah benar.

Pasalnya bila sudah mencentang 'Akhiri Pendaftaran' dan mengirimkan lamaran, maka dokumen salah sudah tak bisa lagi diperbaiki. 

(*)

Login di sscn.bkn.go.id - Inilah Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS 2018, Awas Tidak Lolos, Catat

Update atau berita terkini pendaftaran CPNS 2018.

Silakan pula login di sscn.bkn.go.id.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih dibuka hingga sepekan mendatang.

Hingga Ahad atau Minggu (7/10/2018), total pendaftar yang telah memilih instansi tujuan sebanyak 2.117.182 calon.

Dalam proses pendaftaran, ada juga beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi, seperti foto selfie dengan Kartu Identitas Akun (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dikutip dari akun Twitter resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), @kemenpanrb, kementerian mengumumkan adanya informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan dalam seleksi CPNS 2018.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan adanya beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, khususnya mengenai akreditasi menjadi calon pelamar.

Adapun syarat itu adalah, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Penjelasan Kemenpan RB

Kemenpan RB kemudian memberi penjelasan mengenai syarat akreditasi calon pelamar CPNS 2018.

Menurut Kemenpan RB, syarat akreditasi ini berlaku di tingkat pusat dan daerah.

"Akreditasi ini berlaku untuk seluruh pendaftar CPNS 2018 di kementerian, pusat, maupun daerah," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/10/2018).

Lalu, akreditasi apa saja yang dilampirkan sebagai persyaratan CPNS?

"Untuk akreditasi boleh dilampirkan keduanya, antara lampiran akreditasi universitas dan lampiran akreditasi fakultas," ujar Mudzakir.

Mudzakir menyampaikan, jika pada ijazah pendaftar CPNS telah tercantum akreditasi, maka tidak perlu lagi melampirkan akreditasi, baik universitas atau fakultas.

"Tapi jika belum, maka perlu melampirkan. Tapi mohon cek lagi ke BKN," ujar Mudzakir.

Sertifikasi

Selain itu, ada juga informasi terbaru bagi pelamar CPNS formasi jabatan guru.

Dalam perubahan Peraturan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 disebutkan bahwa sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) dapat digunakan dalam rangka pemberian afirmasi atau penegasan untuk tidak wajib mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Tak hanya itu, pelamar yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga tidak wajib mengikuti SKB.

Pihak Kemenpan RB juga mengharapkan agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhi persyaratan terkait dengan akreditasi dan sertifikasi untuk segera melakukan verifikasi ulang.

Namun, apabila terdapat peserta yang persyaratannya telah sesuai dengan Permenpan RB, panitia instansi segera memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa pelamar dimaksud dinyatakan memenuhi persyaratan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved