Info CPNS 2018
Daftar CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id Segera Tutup, Syarat Akreditasi Berubah, Ini Kata Kemenpan RB
Daftar CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id Segera Tutup, Syarat Akreditasi Berubah, Ini Penjelasan Kemenpan RB
Daftar CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id Segera Tutup, Syarat Akreditasi Berubah, Ini Penjelasan Kemenpan RB
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebelumnya diumumkan kabar gembira bagi pelamar CPNS 2018.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 telah memutuskan memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id 5 hari dari jadwal sebelumnya.
Awalnya pendaftaran cpns 2018 di sscn.bkn.go.id dijadwalkan berakhir 10 Oktober, kini diperpanjang hingga 15 Oktober 2018.
Hingga Minggu (7/10/2018), total pendaftar yang telah memilih instansi tujuan sebanyak 2.117.182 calon.
Dalam proses pendaftaran, ada juga beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi, seperti foto selfie dengan Kartu Identitas Akun (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca: sscn.bkn.go.id - Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2018 Formasi Guru terkait Sertifikasi, Cek Sekarang
Baca: 7 Mahasiswa Unismuh Makassar Berprestasi di Level Nasional dan Internasional! Raih Penghargaan Ini?
Baca: Peringkat Dunia: Orang Indonesia Paling Banyak Makan Mi Instan, AS Nomor 6

Dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), @kemenpanrb, kementerian mengumumkan adanya informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan dalam seleksi CPNS 2018.
Halo Sahabat Muda! Kami memiliki informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan dalam Seleksi CPNS 2018. Yuk, dilihat serta dicermati dengan baik, ya Sahabat Muda! Semoga informasinya bermanfaat ya ???? pic.twitter.com/16LYqetHsM
— Kementerian PANRB (@kempanrb) 8 Oktober 2018
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan adanya beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, khususnya mengenai akreditasi menjadi calon pelamar.
Adapun syarat itu adalah, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Baca: 7 Mahasiswa Unismuh Makassar Berprestasi di Level Nasional dan Internasional! Raih Penghargaan Ini?
Baca: Mitra Kukar 1-4 PSM, Disusul Kemenangan Tim PSM Yunior, Ini Kunci Sukses PSM Meredam Tuan Rumah
Baca: Siapa Aryef Wahid, Calon Suami Evi Masamba? Berikut 5 Fakta Tentangnya
Penjelasan Kemenpan RB
Kemenpan RB kemudian memberi penjelasan mengenai syarat akreditasi calon pelamar CPNS 2018.
Menurut Kemenpan RB, syarat akreditasi ini berlaku di tingkat pusat dan daerah. "Akreditasi ini berlaku untuk seluruh pendaftar CPNS 2018 di kementerian, pusat, maupun daerah," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/10/2018).
Lalu, akreditasi apa saja yang dilampirkan sebagai persyaratan CPNS?