Urus IMB di Parepare Sudah Dua Tahun Belum Terbit
Terkait adanya keluhan masalah penerbitan IMB ini, Anwar mengaku akan melakukan pengecekan untuk mengetahui penyebab lambatnya
Penulis: Mulyadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Parepare kembali dikeluhkan masyarakat.
Seorang warga, Abdullah, Senin (8/10/2018), mengaku telah mengeluarkan biaya panjar untuk pengurusan IMB sebesar Rp 2,5 juta
tetapi sudah dua tahun IMB tak kunjung terbit.
"IMB saya urus sejak 2016 dan saya sudah panjar tetapi hingga sekarang belum juga terbit padahal seluruh persyaratan sudah dipenuhi,"ungkap Abdullah.
Ia memaparkan, segala berkas pengurusan IMB dan uang panjar telah dibayarkan.
"Kwintasi pembayaran panjar ini ditandatangani petugas atas nama Suardi," jelas dia.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Parepare, Anwar mengungkapkan bahwa pengajuan IMB warga dilakukan sesuai aturan dan ketentuan dalam pembayaran retribusi.
Terkait adanya keluhan masalah penerbitan IMB ini, Anwar mengaku akan melakukan pengecekan untuk mengetahui penyebab lambatnya terbit IMB yang diurus warga ini.
"IMB itu terbit paling lambat 14 hari kerja setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap," terang dia.