Miliki 0,35 Gram Sabu, Warga Baebunta Dibekuk Polres Luwu Utara
Darwis, warga Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap karena diduga merupakan pengedar.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Seorang pria bernama Muh Darwis Bin Welo (26) ditangkap personel Polres Luwu Utara.
Darwis, warga Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap karena diduga merupakan pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, menyebut, Darwis ditangkap pada Jumat (5/10/2018) malam lalu di Jl Trans Sulawesi atau tepatnya di Desa Baebunta.
Baca: Kantongi Sabu-sabu, Warga Desa Abbulosibatang Ditangkap Satnarkoba Polres Maros
Baca: BNNP Sulawesi Barat Musnahkan 967 Gram Sabu-sabu
"Pelaku kita amankan beserta barang bukti berupa satu saset plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat 0,35 gram," kata Boy, Minggu (7/10/2018).
Menurut Boy, Darwis diamankan atas laporan warga yang kerap curiga dengan tingka lakunya.
"Pelaku kini kita amankan di Mapolres Luwu Utara," ujarnya.(*)