Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Miliki 0,35 Gram Sabu, Warga Baebunta Dibekuk Polres Luwu Utara

Darwis, warga Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap karena diduga merupakan pengedar.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
handover
Barang bukti 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Seorang pria bernama Muh Darwis Bin Welo (26) ditangkap personel Polres Luwu Utara.

Darwis, warga Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap karena diduga merupakan pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, menyebut, Darwis ditangkap pada Jumat (5/10/2018) malam lalu di Jl Trans Sulawesi atau tepatnya di Desa Baebunta.

Baca: Kantongi Sabu-sabu, Warga Desa Abbulosibatang Ditangkap Satnarkoba Polres Maros

Baca: BNNP Sulawesi Barat Musnahkan 967 Gram Sabu-sabu

"Pelaku kita amankan beserta barang bukti berupa satu saset plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat 0,35 gram," kata Boy, Minggu (7/10/2018).

Menurut Boy, Darwis diamankan atas laporan warga yang kerap curiga dengan tingka lakunya.

"Pelaku kini kita amankan di Mapolres Luwu Utara," ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved