Bulan Depan, Polres Maros Pastikan Seret Tersangka Sikdes
Saat ini pihaknya terus bekerja mengumpulkan bukti kuat untuk penetapan tersangka.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Unit Tipikor Polres Maros, menarget segera meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan sistem keuangan desa (Sikdes) 2013, dari penyelidikan dan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko mengatakan, Kamis (4/10/2018) saat ini pihaknya terus bekerja mengumpulkan bukti kuat untuk penetapan tersangka.
Deni memastikan, penetapan tersangka akan dilakukan paling lama September mendatang. Dia berharap, semua pihak membiarkan polisi untuk tetap bekerja.
"Kami target, bulan depan status kasus dugaan korupsi Sikdes ditingkatkan ke sidik. Semoga prosesnya dapat berjalan lancar," kata Deni.
Untuk saat ini, Tipikor masih melakukan pemeriksaan saksi terhadap pihak yang dianggap terlibat dan mengetahui, kasus yang mengabiskan Rp 600 juta dari Dana Desa tersebut.
Polres Maros tidak mau buru-buru melakukan penetapan tersangka, sebelum buktinya kuat. Meski begitu, kasus tersebut tidak akan lolos dari Polres.
"Kasus ini, salah satu fokus kami. Sementra masih pemeriksaan saksi lainnya," katanya.
Saat pengadaan aplikasi, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta uang kepada masing-masing desa sebesar Rp 7,5 juta.
Sebanyak 80 Kepala Desa yang ada di 14 Kecamatan Maros, menuruti kemauan Apdesi dan mengucurkan Dana Desanya.
Dalam kasus tersebut, sebanyak 80 Kepala Desa, Pendamping desa dari 14 Kecamatan telah diperiksa, secara bergantian.
Pemeriksaan saksi dilakukan Polres untuk mencari dalang pengadaan aplikasi yang mubazir tersebut. Hingga saat ini, aplikasi yang telah dimiliki setiap desa tidak pernah difungsikan.
Padahal, seharusnya aplikasi tersebut diadakan untuk transparansi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dikelola masing-masing desa. (*)