Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ratna Sarumpaet Ternyata Bohong, Mahfud MD Permalukan Fadli Zon dan Rachel Maryam

Prof Dr Mahfud MD meminta tiga tokoh penyebar hoax terkait isu penganiayaan Ratna Sarumpaet

Editor: Ilham Arsyam
Ratna Sarumpaet dan mahfud MD 

TRIBUN-TIMUR.COM - KETUA Mahkamah Konstitusi 2008-2013 Prof Dr Mahfud MD meminta tiga tokoh penyebar hoax terkait isu penganiayaan Ratna Sarumpaet bertanggung jawab.

Ketiga penyebar hoax tersebut, kata Mahfud MD, bisa ditangkap dan ditahan sesuai amanat Undang-undang Transaksi Elektronik dan Informatika (UU ITE). 

Ancaman hukuman terhadap penyebar hoax sebagaimana diatur dalam UU ITE adalah maksimal enam (6) tahun.

 
Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik bisa menahan tersangka kasus tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Melalui akun twitternya, Mahfud MD menyebut ada tiga tokoh (politisi) yang diduga menyebarkan informasi hoax terkait berita aktivis Ratna Sarumpaet dianiaya.

Mahfud MD hanya menyebut ketiga tokoh itu dengan inisial, yakni FC, RMy, dan SU. 

"Siang ini sdh terbukti kan? Tinggallah kini penyebar beritanya spt FZ, RMy, dan SU mempertanggungjawabkan," tulis Mahfud MD di akun twitternya, Rabu (3/10/2018).

Sebelumnya, Mahfud melalui twitternya meminta Wakil Ketua DPR Fadli Zon (FZ) bertanggung jawab atas informasi hoax yang ia sebarkan. 

Simak status Mahfud lewat akun twitter yang meminta Fadli Zon bertanggung jawab.

Menurut pakar hukum tata negara Mahfud MD, ketiga orang tersebut bisa dijerat dengan UU ITE.

Menurut Mahfud MD, ketiganya harus bertanggung jawab secara hukum. 

Mahfud yang mengaku terlanjur simpati kepada aktivis Ratna Sarumpaet meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus hoaxyang menyebutkan Ratna Sarumpaet dianiaya.

"Sy sih terlanjur menyatakan simpati dan empati kpd Ratna dan meminta Polri mengusut penganiayanya. Eh, ternyata beritanya bohong," tulis Mahfud MD.

Mahfud MD mengusulkan agar para penyebar hoax kasus Ratna Sarumpaet itu dijerat dengan UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Mahfud  MD mengaku sudah mulai curiga ketika Selasa malam menerima kabar adanya berita bohong terkait informasi yang menyebutkan Ratna Sarumpaet dianiaya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved