Pendaftaran CPNS 2018 di SSCN BKN Diperpanjang, ini Daftar Instansi yang Terima Lulusan SMA/SMK
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 resmi diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pendaftaran CPNS 2018 di SSCN BKN Diperpanjang hingga 15 Oktober, ini Daftar Instansi yang Terima Lulusan SMA/SMK
TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 resmi diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam pendaftaran yang dilakukan di portal sscn.bkn.go.id, pelamar dapat melakukan registrasi hingga 15 Oktober 2018.
Hal tersebut disampaikan oleh BKN melalui akun Twitter resminya pada Rabu (3/10/2018).
"#SobatBKN, Panitia Pelaksana Panselnas telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran penerimaan CPNS s.d. 15 Oktober 2018," ungkap akun Twitter BKN.
Selain itu BKN kembali mengingatkan tata cara registrasi yang dapat dilakukan oleh pelamar.
Dalam hal itu BKN mengimbau kepada pelamar untuk menggunakan satu broser untuk satu data pelamar.
Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan data yang akan diinput.
"Selamat Pagi #SobatBKN, saat melakukan registrasi apabila ingin mendaftarkan 2 NIK yg berbeda disarankan tdk menggunakan 1 Browser yg sama. Hal tsb mencegah data tertukar. Sebaiknya mendaftarkan 1 NIK terlebih dulu, kemudian clear cache & cookie kemudian mendaftarkan NIK lainnya," lanjut akun Twitter BKN dalam cuitannya.
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan (lokasi penempatan);
2. Pelamar mengakses laman https://sscn.bkn.go.iduntuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCN 2018;
3. Pelamar Login ke Portal SSCN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;

4. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi dan kualifikasi pendidikan yang tersedia;
5. Pelamar mengunggah secara online dokumen persyaratan yang terdiri dari :
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
b. Ijazah, asli (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku);
c. Transkrip Nilai, asli;
d. Pas foto terbaru ukuran 3x4 berlatar belakang warna merah atau biru.