Penerimaan CPNS 2018
Pendaftar CPNS Soppeng Soroti Persyaratan Akreditasi
Salah satu persyaratan yang dikeluhkan yaitu, wajib melampirkan akreditasi perguruan tinggi sesuai tahun kelulusan.
Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Sejumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Soppeng, mengeluhkan persyaratan yang dicantumkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Salah satu persyaratan yang dikeluhkan yaitu, wajib melampirkan akreditasi perguruan tinggi sesuai tahun kelulusan.
Pelamar CPNS di Soppeng Yunas Asri mengatakan, semestinya aturan akreditasi saat kelulusan tidak lagi menjadi persyaratan.
Apalagi sudah ada revisi permenpan 36 tahun 2018 yang menyebutkan, perguruan tinggi dalam negeri dan / atau program studi terakreditasi oleh BAN-PT.
"Calon pelamar yang mengantongi bukti akreditasi perguruan tinggi itu hanya mereka yg lulusan baru dua atau tiga tahun terakhir. Sementara yang lulusan lama seperti tahun 2013 ke bawah itu hanya memegang akreditasi program studi," tambah Yunas.
Padahal jika merujuk pada regulasi harusnya akreditasi kampus dan akresitasi prodi tidak menjadi perayaratan wajib dua-duanya.
"Terbukti beberapa kabupaten kota di Sulsel, telah menyesuaikan dengan revisi permenpan 36 tahun 2018, seperti Kota Makassar, Barru, dan Bone," tambah Yunas.
Bahkan Yunas mempertanyakan alasan BKPSDM Soppeng enggan melakukan penyesuaian persyaratan.
Apalagi persyaratan yang diajukan BKPSDM Soppeng melanggar Permenpan 36 tahun 2018. (*)