Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa Pemilu Partai Berkarya

Terkait gugatan Ketua DPD Partai Berkarya Takalar, Muchlis Matu, terhadap putusan KPU Sulsel yang mencoret namanya dalam DCS

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIS
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang lanjutan terkait gugatan Ketua DPD Partai Berkarya Takalar, Muchlis Matu, terhadap putusan KPU Sulsel yang mencoret namanya dalam daftar calon sementara (DCS) Partai Berkarya Sulsel di Pemilu 2019. Oleh KPU Sulsel, Muchlis tidak memenuhi syarat (TMS). Karena itu KPU mencoret namanya dari DCS. Atas dasar itulah, Muchlis Matu menggugat KPU Sulsel ke Bawaslu. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang lanjutan terkait gugatan Ketua DPD Partai Berkarya Takalar, Muchlis Matu, terhadap putusan KPU Sulsel yang mencoret namanya dalam daftar calon sementara (DCS) Partai Berkarya Sulsel di Pemilu 2019.

Oleh KPU Sulsel, Muchlis tidak memenuhi syarat (TMS). Karena itu KPU mencoret namanya dari DCS. Atas dasar itulah, Muchlis Matu menggugat KPU Sulsel ke Bawaslu.

Senin (1/10/2018) kemarin, Sidang mediasi penyelesaian sengketa yang digelar Bawaslu dilantai 1 sekitar pukul 16.00 wita tidak menemui titik terang. Oleh karena itu, sidang dilanjutkan dengan sidang ajudikasi di tempat yang sama.

"Karena tidak mencapai kesepakatan antara KPU Sulsel dengan Partai Berkarya Sulsel, maka sidang dilanjutkan dengan agenda sidang ajudikasi," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Saifuil Jihad di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (3/10/2018).

Diketahui, KPU mencoret nama Muhlis dalam DCS Partai Berkarya Sulsel. Muhlis dicoret dari bacaleg Dapil Sulsel III (Takalar dan Gowa), partai besutan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto karena merupakan mantan narapidana korupsi.

Atas kasusnya itu, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada Muhlis Matu, satu tahun enam bulan penjara serta denda senilai Rp 50 juta.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, Muhlis melanggar pasal 4 ayat 3. Pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa dalam seleksi bacaleg, parpol tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Komisioner KPU Sulsel Muhammad Asram Jaya membenarkan hal itu. Menurut Asram, temuan tersebut diperoleh setelah KPU menemukan adanya keganjilan dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) milik Muhlis Matu.

Asram menambahkan, dalam SKCK Muhlis, tertulis keterangan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana atas kasus penambangan tanpa izin usaha dan sempat dipenjara tiga bulan.

"Terkait surat itu, kami langsung melakukan penelusuran ke Takalar. Kita bersurat juga ke pengadilan Makassar," kata mantan Ketua FIK Ornop Sulsel itu di Aula Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (1/8/2018).

Dari penelusuran tersebut, kata Asram, betul bahwa ada dakwaan. Bahkan KPU Sulsel mendapat salinan putusan. 

"Yang bersangkutan dalam putusan itu dipidana 1 tahun 6 bulan penjara," ungkap Asram. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved