Warga Sulsel Diterpa Hoaks Gempa Bumi Susulan Berpotensi Tsunami 8,1 SR
Pesan yang beredar melalui aplikasi percakapan WhatsApp mengenai gempa susulan bermagnitudo lebih dari 8.1 SR dan berpotensi tsunami
TRIBUN-TIMUR.COM - Pesan yang beredar melalui aplikasi percakapan WhatsApp mengenai gempa susulan bermagnitudo lebih dari 8.1 SR dan berpotensi tsunami dapat dipastikan hoaks.
Pesan tersebut menyebutkan jika informasi itu didapatkan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Pesan ancaman gempa dan tsunami ini mulai menyebar di Kota Palu, Sulawesi Tengah dan daerah lain.
Baca: Gempa Bumi Hari Ini 3,1 SR Terjadi di Sinjai Sulawesi Selatan, Warga Panik dan Berlarian
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho menegaskan informasi tersebut bohong.
Narasi yang Beredar
Pesan bohong mengenai prediksi gempa dan tsunami ini beredar melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Berikut bunyi pesannya, "Tolong hubungi mama mea dll yang dipalu... Palu siaga 1.. Barusan temanku di BMKG habis periksa alat pendeteksi gempa yg dorang taro dilaut.. kalau gempa susulan akan ada.. lebih besar dari kemarin.. berkekuatan 8.1 keatas.. dan berpotensi tsunami yg lebih besar dari kemarin."
Sutopo menegaskan, informasi yang dapat meresahkan masyarakat tersebut adalah hoaks.
Melalui akun resmi Twitternya, @Sutopo_PN, ia mengimbau masyarakat untuk mengabaikan pesan itu.
"Ini hoax. Tidak ada satu pun negara di dunia dan Iptek yang mampu memprediksi gempa secara pasti," tulis Sutopo dalam akun Twitternya.
Tanggapan BMKG
BMKG turut menanggapi terkait hoaks-hoaks yang muncul setelah bencana gempa dan tsunami menerjang daerah Sulawesi Tengah.
Salah satu berita bohong yang tersebar di masyarakat adalah informasi akan terjadi tsunami di daerah Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Melalui akun Twitter BMKG Sulsel, @BMKGSulsel, pihaknya menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.
Menanggapi isu terkait hoaks yang beredar di wilayah Sulawesi, BMKG Wilayah IV Makassar mengeluarkan surat resmi bernomor KP.015/616/KBW.IV/IX/2018.