Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadwal Pengumuman Sanksi Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta, Diskualifikasi?

Tim Pencari Fakta (TPF) atau tim investigasi yang bertugas terkait meninggalnya salah satu suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla

Editor: Ilham Arsyam
Persib Bandung vs Persija Jakarta 

Lalu bertanding di luar daerah mereka. Tanpa disertai penonton bisa jadi alternatif hukuman yang bisa diambil PT Liga. Banyak referensi dan kasus beserta hukumannya," ujarnya menambahkan seperti dikutip Tribunjakarta.com.

5 Rekomendasi Ganesport Institute

Sementara itu, Ganesport Institute sebuah lembaga penelitian kebijakan olahraga, mendesak PSSI melalui Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk menerapkan sanki berat tkepada Persib maupun Persija.

Kajian Ganesport Institute, lembaga riset kebijakan olahraga, menyarankan untuk Komisi Disiplin PSSI dan operator Liga Indonesia Baru segera memberikan hukuman berat kepada kedua klub.

"Mengingat kejadian ini terus berulang dan kami merasa pembunuhan terhadap Haringga merupakan titik terendah perilaku kekerasan suporter sepak bola Indonesia, maka kami menyarankan hukuman yang diberikan pun harus mencerminkan titik terberat agar ada efek jera yang ultra maksimal,” kata Amal Ganesha, Direktur Eksekutif Ganesport Institute seperti dikutip dari rilis yang diterima Tribun Timur.com, Kamis (27/9/2018) pagi.

 “Dalam hal ini, Kemenpora dan BOPI bisa mendesak PSSI untuk segera mengeluarkan keputusan yang sifatnya extraordinary,” lanjut Amal.

 Dalam analisis lanjutan yang dilakukan Rimba Supriatna, peneliti hukum Ganesport Institute, PSSI sendiri memiliki landasan yang kuat untuk menghukum berat klub terkait tragedi pembunuhan dalam wilayah sepak bola.

 “Merujuk pada Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, PSSI berhak menjatuhkan sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin untuk jenis tindakan kekerasan kepada orang atau objek tertentu. Dengan demikian, PSSI selaku otoritas tertinggi memiliki ruang kewenangan yang luas untuk menentukan jenis sanksi yang sepadan dengan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Rimba.

 “Dalam Kode Disiplin tersebut, terutama di pasal 25 dan pasal 26, PSSI sangat berhak menghukum berat klub yang bersangkutan,” lanjutnya.

 “Saya pikir fenomena suporter Persib dan Persija ini terjadi karena trauma atas balas dendam secara komunal dan terpendam lama. Oleh karenanya, sanksi harus ditujukan untuk melupakan trauma tersebut dalam rentang waktu signifikan juga,” ujarnya lagi.

 Berikut ini lima opsi sanksi yang direkomendasikan oleh Ganesport Institute:

 1. Setiap laga Persib melawan Persija dalam kompetisi apapun di Indonesia, dilaksanakan tanpa penonton selama lima (5) tahun, efektif sejak sanksi dikeluarkan.

 2. Setiap laga Persib v Persija di kompetisi apapun di Indonesia tidak dipertandingkan selama lima (5) tahun, dan diganti dengan skor imbang 0-0, efektif sejak sanksi dikeluarkan.

 3. Pengurangan 12 poin kepada klub yang suporternya terbukti melakukan pembunuhan kepada suporter lain.

 4. Mengeluarkan atau mencabut lisensi klub terkait dari kompetisi, dalam hal ini Liga 1.

 5. Men-degradasikan klub terkait ke kasta lebih rendah, dalam hal ini dari Liga 1 ke Liga 2.

Rekomendasi sanksi pada poin 1 dan 2 merujuk pada kejadian preseden yang terjadi di Eropa pada tragedi Heysel di tahun 1985.

Ketika itu, federasi sepak bola Eropa UEFA menjatuhkan sanksi berat, yaitu melarang klub-klub Inggris berkompetisi di Eropa selama lima tahun akibat tragedi yang memakan 39 korban suporter Juventus dalam laga antara Juventus v Liverpool di Liga Champions, di Heysel, Belgia.

 Sedangkan poin rekomendasi 3, 4, dan 5 adalah berdasar kepada Kode Disiplin PSSI sendiri.

 Ganesport Institute telah berikirim surat kepada instansi terkait demi terselamatkannya kondisi sepak bola elite nasional.

 Selain rekomendasi sanksi, Ganesport Institute juga mendesak PSSI dan LIB melalui Kemenpora dan BOPI untuk membentuk standar pengelolaan keamanan dan penonton kompetisi olahraga elite nasional, atau biasa disebut dengan crowd and safety management.

 “Kami juga mendesak LIB untuk membentuk divisi khusus terkait manajemen safety and crowd yang dikepalai oleh seorang direktur yang ahli di bidang tersebut,” pungkas Amal.

 Hasil temuan Ganesport Institute, operasional stadion-stadion di Indonesia belum mengacu kepada standar keamanan internasional dimana aplikasi crowd management belum diterapkan dengan baik. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved