Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polsek Wara Amankan Tiga Wanita Pelaku Penyekapan

Selain melakukan penyekapan, para pelaku juga menganiaya dan menjual korban kepada pria hidung belang.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
handover
Sat Reskrim Polsek Wara berhasil mengamankan pelaku penyekapan dan penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu di Kelurahan Benteng, Palopo. 

Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Sat Reskrim Polsek Wara berhasil mengamankan pelaku penyekapan dan penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu di Kelurahan Benteng, Palopo. Pelaku yang berjumlah tiga orang itu diamankan di Kelurahan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.

Para pelaku berinisial AN, AY, dan AM. Sementara, salah seorang pelaku lainnya, LL masih buron. Keempat pelaku adalah wanita.

Kapolsek Wara, AKP Marthen Sipa mengatakan, selain melakukan penyekapan, para pelaku juga menganiaya dan menjual korban kepada pria hidung belang.

"Menurut FD (17), korbannya, saat disekap selama enam jam, dia juga sempat dijual ke salah satu pria untuk dilayani secara seksual," jelas AKP Marthen Sipa, Minggu (30/9/2018).

Baca: Kasus Pencabulan Anak Balita di Belopa Dalam Tahap Sidik

Baca: Polres Enrekang Masih Buru 4 Pelaku Pencabulan Gadis 16 Tahun

"Kami masih mengejar satu tersangka lagi. Identitasnya sudah kami kantongi, semoga dia bisa segera kami amankan," tuturnya.

Kasus ini terungkap saat salah seorang pelaku memposting aksi penyiksaan terhadap korban di media sosial Facebook. Orangtua korban yang melihat anaknya disiksa tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

"Motifnya karena cemburu. Korban dijebak dengan dipanggil pelaku ke rumah kos. Tanpa diketahui korban, para pelaku sudah menunggu dan langsung menyekap korban mulai dari pukul 13.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita," jelasnya.

Akibat aksi kriminalnya, para wanita itu dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved