Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Login di sscn.bkn.go.id 2018 - Daftar Dokumen Disiapkan, Cara Urus KTP dan KK untuk CPNS

Link sscn.bkn.go.id mulai bisa digunakan untuk pendaftaran CPNS 2018 sejak, Rabu (26/9/2018) lalu.

Editor: Edi Sumardi

TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran CPNS 2018 bisa dilakukan melalui sscn.bkn.go.id.

Pastikan dulu dokumen lengkap, berikut syarat urus KTP dan SKCK.

Link sscn.bkn.go.id mulai bisa digunakan untuk pendaftaran CPNS 2018 sejak, Rabu (26/9/2018) lalu.

Peserta diberi waktu selama 2 pekan untuk melengkapi berkas dan melakukan pendaftaran CPNS 2018.

Untuk proses pendaftaran melalui link sscn.bkn.go.id, peserta diminta untuk mengunggah beberapa dokumen.

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

1. Scan pas foto berukuran maksimal 200KB, dengan tipe file JPEG atau JPG.

2. Scan swafoto (memegang KTP dan Kartu Informasi Akun) berukuran maksimal 200KB, dengan tipe file JPEG atau JPG.

3. Scan kartu tanda penduduk berukuran maksimal 200KB, dengan tipe file JPEG atau JPG.

4. Scan surat lamaran berukuran maksimal 300KB, dengan tipe file PDF.

5. Scan ijazah berukuran maksimal 700KB, dengan tipe file PDF.

6. Scan transkrip berukuran maksimal 500KB, dengan tipe file PDF.

7. Scan dokumen lainnya maksimal 700KB, dengan tipe file PDF.

Beberapa instansi juga meminta peserta untuk menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat dokumen.

Nah, bagi anda yang belum melengkapi dokumen di atas, berikut persyaratan membuat KTP dan SKSC.

Syarat membuat KTP:

1. Surat Pengantar dari RT/RW

2. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

3. Formulir permohonan KTP (FS 03)

4. Surat Kehilangan dari Kepolisian (bagi KTP yang hilang)

5. KTP dan KK asli jika ada perubahan

6. Foto copy Akta, Ijazah bagi yang rekam data biometrik

7. Foto copy KK

Syarat mengurus SKCK:

1. Surat Pengantar dari RT/RW

2. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

3. Foto copy KTP dan KK

4. Foto copy Akta lahir dan Ijazah

5. Pas Foto 4x6 berwarna background merah atau biru 5 lembar.(*)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved