Pemilu 2019
Bawaslu Luwu Utara Terima Dua Permohonan Sengketa Proses Pemilu
Muhajirin mengatakan, dua permohonan tersebut dimasukkan oleh Partai Demokrat dan Partai Hanura.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara menerima dua permohonan sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin mengatakan, dua permohonan tersebut dimasukkan oleh Partai Demokrat dan Partai Hanura.
"Hari ini kami menggelar mediasi terkait dua permohonan sengketa proses Pemilu itu," kata Muhajirin di Sekretariat Bawaslu Luwu Utara, Kamis (27/9/2018).
Muhajirin menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada proses mediasi permohonan sengketa dilakukan secara tertutup.
"Kalau dalam proses mediasi tidak ada kata mufukat dilanjutkan ke proses ajudikatif baru patusan. Di proses itu baru dilakukan secara terbuka," terang Muhajirin.
Ketua DPC Partai Demokrat Luwu Utara, Ansar Akib, mengatakan, permohonan itu mereka ajukan lantaran salah satu kader mereka, Rahmanuddin tidak diakomodir dalam daftar calon sementara (DCS).
"Kami bermohon dimasukkan kembali berdasarkan keputusan MA (Mahkamah Agung) terkait uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu)," ucap Ansar
Begitupula dengan Partai Hanura yang memasukkan permohonan sengketa karena salah satu kadernya bernama Ridwan tidak diakomodir dalam daftar calon tetap (DCT).(*)