Pemilu 2019
Ustaz Das'ad Latief: Saya Hormati Tim PAS, Sayang Saya PNS
Dr H Das'ad Latief MHi mengklarifikasi pencantuman namanya sebagai salah seorang anggota tim penasihat Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga
Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Dai muda Dr H Das'ad Latief MHi (45) merasa perlu mengklarifikasi pencantuman namanya sebagai salah seorang anggota tim penasihat Tim Pemenangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno (PAS) di Sulsel.
"Saya menghormati inisiatif tim PAS Sulsel memasukkan nama saya, tapi sayang, saya ini terikat aturan sebagai ASN (PNS) yang punya hak politik, tapi tak bisa ikut berpolitik praktis," ujar Das'ad di Terminal Keberangkatan Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, sesaat sebelum berangkat ceramah di Kalimantan, Rabu (26/9/2018) pagi.
Baca: Struktur Tim Koalisi Prabowo-Sandi di Sulsel
Baca: Struktur Tim Parpol Koalisi Jokowi-Maruf di Sulsel
Baca: Eks Kepala Daerah di Sulsel Masuk Struktur Tim Pemanangan Pilpres 2019, Berikut Nama-namanya
Das'ad adalah ASN sejak tahun 2004 silam. Dia tercatat sebagai dosen ilmu komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial-Politik dan Komunikasi, Universitas Hasanuddin.
Doktor ilmu hukum Islam dari UIN Alauddin Makassar (2017) dan master komunikasi dari Universitas Kebangsaan Malaysia (2015) ini, pun merinci aturan resmi negara yang membatasi dirinya dalam politik praktis.
"Update status yang mendukung salah satu calon presiden, caleg atau calon kepala daerah bisa kena sanski, apalagi kalau bergabung di tim sukses," katanya.
Merujuk Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), setiap ASN atau dahulu PNS, tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun politik.
Aturan lain yang mengikat adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). “PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Das'ad yang juga pernah mencalonkan diri sebagai calon wakil wali kota Makassar tahun 2014 lalu, menyebut, kini aturan ASN yang baru memaksa dirinya untuk tetap bersikap netral di depan publik.
Baca: Sumbangan Kampanye Gerindra Makassar Rp 237 Juta, untuk Prabowo Sandi Hanya Sejuta
"Kalau di bilik suara di TPS saya bisa memilih, tapi tidak bisa nyatakan dukungan terbuka, apalagi saya dai," ujar Ketua Umum Ikatan Dai Muda Sulsel ini.
Dia menyebutkan dirinya bukan takut kehilangan pekerjaan resmi sebagai ASN dan dosen di kampus negeri saat ikut berpolitk praktis.
"Saya ingin fokus dulu di dunia akademik, doakan semoga bisa jadi guru besar," kata Dai yang dekat dengan Ustad Abdul Somad itu.(*)