Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TMS, KPU Luwu Utara Coret 2 Bacaleg PPP dan 1 Hanura

Di DCS Artin terdaftar di daerah pemilihan Luwu Utara dua meliputi Kecamatan Malangke dan Malangke Barat.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Chalik Mawardi/tribunlutra.com
Komisioner KPU Luwu Utara, Suprianto 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Luwu Utara sudah menetapkan 375 calon anggota legislatif yang akan bertarung pada Pileg 2019.

Jumlah itu berkurang tiga dari daftar calon sementara (DCS) atau ada tiga nama bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Komisioner KPU Luwu Utara, Suprianto, Jumat (21/9/2018), menyebut tiga bakal calon yang TMS adalah Sunadi dan Artin dari PPP serta Ridwan dari Hanura.

Baca: Gerindra Incar Kursi Ketua DPRD Luwu Utara di Pileg 2019

Baca: Jelang Pileg, Luthfi Mesra Bareng Arjuna dan Andi Rahim

Sunadi yang dalam DCS terdaftar di daerah pemilihan Luwu Utara empat dinyatakan TMS karena ketahuan masih aktif sebagai sekretaris PPS Desa Lawewe.

Bagitupun dengan Artin yang juga ketahuan masih aktif sebagai aparat desa. Di DCS Artin terdaftar di daerah pemilihan Luwu Utara dua meliputi Kecamatan Malangke dan Malangke Barat.

Sementara Ridwan dari Partai Hanura dicoret usai ketahuan oleh KPU pernah terpidana dan tidak mengumumkannya di media.

Ridwal sebelumnya terdaftar di DCS Hanura dapil Luwu Utara satu. "Yang kita nyatakan tidak memenuhi syarat tidak bisa diganti lagi," ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved