PT Abu Tours Dinyatakan Pailit, Apa Dampaknya
Termohon tidak memiliki itikad baik untuk mengajukan draf proposal perdamaian yang harus ditawarkan kepada kreditur atau pemohon.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours dan Travel), bersama pemiliknya, Muhammad Hamzah dan Istrisnya Nurzyariah, resmi menyandang status pailit.
Hal itu diumumkan dalam sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Abu Tours di Pengadilan Niaga Makassar, yang dipimpin langsung Budiansyah dan dua hakim anggota lainya.
Hanya saja dalam putusan itu hanya dihadiri dari pihak pemohon Agen Abutours dan pengurus PKP. Sementara Kuasa Hukum termohon PKPU AButours tidak hadir.
Budiansyah dalam putusanya bahwa Perusahan biro perjalanan haji dan umrah dipailitkan lantaran proses perdamaian melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara pihak pemohon dan termohon tidak menemukan titik terang atau penyelesaian masalah.
Termohon tidak memiliki itikad baik untuk mengajukan draf proposal perdamaian yang harus ditawarkan kepada kreditur atau pemohon.
Bahkan dalam laporan pengawas PKPU telah beberapa kali menyurati dan berusaha menemui pihak Abu Tours tetapi tidak ada jawaban ataupun tanggapan dari termohon untuk membuat proposal.
"Dari upaya yang dilakukan pengurus untuk mewujudkan perdamaian tidak tercapai, maka secara hukum PKPU berakhir dan dinyatakan pailit dengan akibat hukum," paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/abutours_20180920_142415.jpg)