Hingga Pukul 19.40 Wita, KPU Belum Rilis DCT Parpol di Sulsel
Penetapan DCT oleh KPU dilaksanakan di Aula Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat pleno penetapan daftar calon tetap (DCT) partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019, Kamis (20/9/2018) malam.
Penetapan DCT oleh KPU dilaksanakan di Aula Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar.
Penetapan ini sempat ditunda. Semula dijadwalkan digelar pada pukul 16.00 wita dan dijadwalkan lagi pada pukul 19.00 wita.
Namun hingga pukul 19.40 wita, penetapan DCT oleh KPU terhadap bacaleg parpol peserta pemilu untuk kursi DPRD Sulsel belum digelar.
Informasi diperoleh Tribun Timur, penundaan penetapan DCT dikarenakan beberapa faktor. Mulai dari perubahan berkas caleg hingga penggantian caleg oleh parpol.
Komisioner Divisi Umum, Organisasi, dan Rumah Tangga KPU Sulsel Muhammad Asram Jaya mengatakan bahwa bakal calon anggota legislatif yang bisa diganti adalah mereka yang berhalangan tetap atau meninggal dunia.
"Meninggal, berhalangan tetap dan mempengaruhi kouta perempuan bisa diganti. Kalau tidak, itu tidak bisa," tegas Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel tersebut.(*)
