Razia, Samsat Luwu Utara Jaring 16 Mobil dan 7 Motor
Dari 16 unit roda empat yang terjaring, lima diantaranya bayar ditempat dengan nilai Rp 19.110.430.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, BONE-BONE - Jajaran Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Rabu (19/9/2018).
Samsat Luwu Utara didalamnya tergabung UPT Pendapatan Wilayah, Satlantas, dan Jasa Raharja.
Penertiban digelar di dua titik, di depan Polsek Bone-bone, Kecamatan Bone-bone dan di Desa Kaluku, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara, Rajab, mengatakan, dalam penertiban tersebut sebanyak 16 unit roda empat dan tujuh unit roda dua terjaring.
Baca: Target Pajak Kendaraan Bermotor di Luwu Utara Rp 19 M
Baca: Menunggak Pajak, Satpol PP Sidrap Segel 201 Kios di Pasar Sentral Pangkajene
Dari 16 unit roda empat yang terjaring, lima di antaranya bayar ditempat dengan nilai Rp 19.110.430.
"Sedangkan untuk roda dua yang terjaring sebanyak tujuh unit dan bayar di tempat ada dua unit dengan jumlah Rp 626.980," kata Rajab.
Rajab menjelaskan, penertiban ini dilakukan bukan mencari kesalahan pengendara, namun untuk mengingatkan kepada mereka agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.
"Penertiban ini dilakukan untuk mengingatkan pengguna kendaraan agar membayar pajak kendaraan tepat waktu. Biasanya mereka sibuk sehingga kami mengingatkan mereka melalui penertiban ini," katanya.(*)