Target Pajak Kendaraan Bermotor di Luwu Utara Rp 19 M
Bukan hanya PKB, UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara juga menarik pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Target pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Luwu Utara tahun 2018 sebesar Rp 19 miliar.
Hal ini diungkapkan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara, Rajab, ketika ditemui di Kantor Samsat Luwu Utara, Jl Taman Siswa, Masamba, Rabu (19/9/2018).
"Target PKB tahun ini Rp 19 miliar," ungkap Rajab kepada TribunLutra.com.
Baca: Kejar Target PKB, Samsat Sudiang Sidak Kendaraan yang Belum Bayar Pajak di Jl Boulevard
Baca: Makin Mudah, Bayar Pajak dan Retribusi Sampah di Gorontalo Pakai TCash
Bukan hanya PKB, UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara juga menarik pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB). "Kalau BBN KB targetnya Rp 18 miliar," tutur dia.
Guna merealisasikan target itu, UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara bersama Satlantas dan Jasa Raharja sejauh ini telah melakukan sejumlah upaya.
Mulai dari sosialisasi hingga menggelar penertiban di titik-titik yang dianggap strategis.
"Kami mengajak kepada setiap pemilik kendaraan taat membayar pajak. Karena pajak anda sebagian akan dikembalikan ke daerah," tuturnya.(*)