Perbolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Mahfud MD Kecewa atas Putusan Mahkamah Agung
Ia pun mengatakan, masalah saat ini adalah mahkamah konstitusi (MK) yang seharusnya mencabut hak politik eks koruptor.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Dr Mahfud MD menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meloloskan calon legislator mantan narapidana korupsi bisa nyaleg pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Saudara kecewa, saya juga kecewa, ini kok mantan koruptor bisa nyaleg lagi. Padahal di Amerika serikat dilarang, Malaysia dilarang. Kok kita bisa," katanya dalam Kuliah Umum di Balai Sidang 45 Makassar, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Rabu (19/9/2018).
Ia pun mengatakan, masalah saat ini adalah mahkamah konstitusi (MK) yang seharusnya mencabut hak politik eks koruptor.
"Seharusnya dalam putusan MK dicabut, tapi keputusan itu (eks koruptor bisa nyaleg) bukan di zaman saya jadi hakim MK," katanya sembari menggoyangkan jarinya ke kiri dan kanan.
Mantan Ketua MK RI ini pun mengungkapkan, beberapa langkah KPU RI.
"Saya dengar KPU akan umumkan eks koruptor ini supaya tidak dipilih, tapi bisa saja ada gugatan, itu melanggar hak asasi," katanya. (*)