Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bulan Depan, Gaji PNS Kades Mattiro Bone Pangkep Dipotong 50 Persen

Dia menambahkan, setelah diproses surat penetapan tersangkanya, gaji Abd Rahman otomatis akan terpotong.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
munjiyah/tribunpangkep.com
Sekertaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pangkep, Fharmawaty 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Mattiro Bone, Kabupaten Pangkep, Abd Rahman saat ini masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pangkep.

Surat Keputusan (SK) penetapan tersangka Rahman sudah diterima Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pangkep

"Iya sudah diterima SK penetapan tersangkanya dan segera kita proses," kata Sekertaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pangkep, Fharmawaty, Rabu (19/9/2018).

Dia menambahkan, setelah diproses surat penetapan tersangkanya, gaji Abd Rahman otomatis akan terpotong.

"Setelah diproses, bulan depan otomatis sudah terpotong langsung 50 persen," ujarnya.

Setelah semuanya diproses, suratnya ditujukan ke bupati untuk meminta disposisi.

"Jadi setelah didisposisi dan terbit suratnya akan ditembuskan ke pimpinan unit kerja," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Mattiro Bone tahun 2016, Abd Rahman saat ini masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pangkep.

Meski masih berstatus PNS, Abd Rahman ternyata masih menerima gaji, meskipun dia sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Pangkep.

Pekan lalu, Sabtu (15/9/2018) BKPPD sudah menyurati Polres Pangkep namun belum ada tanggapan.

Fharma menyebut, surat yang dimaksud adalah surat penetapan tersangka.

Jika surat dari kepolisian sudah ada, maka gaji Abd Rahman tinggal 50 persen dan dia tidak lagi menerima full.

Setelah itu berproses lagi, Pemkab Pangkep kemudian menunggu lagi putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Reskrim Polres Pangkep menangkap tersangka kasus Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Mattiro Bone tahun 2016, Abd Rahman dengan cara melacak ponselnya.

Tersangka diciduk disebuah rumah kontrakan di jalan Pandang Raya, Makassar, Sabtu (1/9/2018) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.

Berdasarkan penyelidikan, total kerugian negara Rp 265 juta. Hal itu terkait dengan posisi Abd Rahman sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala desa Mattiro Bone.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved