Pembangunan Gedung SMPN 2 Parepare Tuai Sorotan
Hingga saat ini belum ada konfirmasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku leading sektor pembangunan SMPN 2 ini.
Penulis: Mulyadi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Pembangunan gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Parepare di Jalan Lahalede disorot karena berdiri di atas drainase.
Koordinator LSM Indonesia Care (Incare), Andi Ilham, Selasa (18/9/2018) mengatakan pembangunan gedung ini bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Bangunan.
"Dalam pasal 17 Perda ini ayat satu tertuang penempatan gedung tidak boleh mengganggu prasarana kota, lalu lintas dan ketertiban umum. Terlihat dari pendirian gedung di atas drainase," katanya.
Baca: Legislator Bantaeng Soroti Pengiriman Mobil Damkar ke Pemprov Sulsel
Baca: Sampah Sumbat Drainase di Jl Lamuru Makassar
Ilham pun menuturkan, jika dirinya sudah melayangkan surat ke dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup terkait pengelolaan lingkungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai OPD yang berwenang atas sekolah dan Dinas PUPR terkait penertiban bangunan.
Hingga saat ini belum ada konfirmasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku leading sektor pembangunan SMPN 2 ini.
Proyek pembangunan gedung SMPN didanai dari APBN 2018 sebesar Rp 958 juta. Pengerjaannya pun dilakukan secara swakelola.(*)