Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Hari Jelang Penetapan DCT, Nasib Muttamar Mattotorang Belum Jelas

Nama Muttamar dicoret oleh KPU sebagai bacaleg Partai Berkarya karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
firki arisandi/tribunbulukumba.com
Sidang eks napi koruptor, Andi Muttmar Mattotorang di Bawaslu Bulukumba beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, bakal diumumkan 20 September 2018.

Namun, kepastian masuk atau tidaknya Andi Muttamar Mattotorang dalam DCT masih belum jelas.

"Kami belum masukkan. Belum ada petunjuk dari KPU pusat," kata anggota KPU Bulukumba, Syamsul, Selasa (18/9/2018).

Sebelumnya, nama Muttamar dicoret oleh KPU sebagai bacaleg Partai Berkarya karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

Baca: Mantan Napi Koruptor Boleh Nyaleg, Ini Tanggapan Peneliti ISD

Baca: MA Bolehkan Eks Napi Koruptor Nyaleg, Perindo Tunggu Intruksi KPU Parepare

Sesuai PKPU No 20 tahun 2018, mantan terpidana kasus korupsi, pelaku pencabulan anak di bawah umur dan bandar narkoba tidak boleh mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

Namun, aturan itu berhasil dibantahkan oleh Muttamar dengan melakukan gugatan ke Bawaslu Bulukumba.

Begitupun dengan uji materi PKUP No 20 tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) tetap memperbolehkan bacaleg mantan terpidana kasus korupsi untuk menjadi bacaleg.

"Intinya kami belum bisa mengambil langkah apakah Muttamar kita masukkan lagi atau tidak sebelum ada petunjuk dari KPU Pusat," jelasnya.

Sementara Muttamar mengaku masih menunggu kepastian dari KPU. Muttamar yakin bahwa KPU Bulukumba bakal menyikapi putusan MA.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved