Dua Hari Jelang Penetapan DCT, Nasib Muttamar Mattotorang Belum Jelas
Nama Muttamar dicoret oleh KPU sebagai bacaleg Partai Berkarya karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, bakal diumumkan 20 September 2018.
Namun, kepastian masuk atau tidaknya Andi Muttamar Mattotorang dalam DCT masih belum jelas.
"Kami belum masukkan. Belum ada petunjuk dari KPU pusat," kata anggota KPU Bulukumba, Syamsul, Selasa (18/9/2018).
Sebelumnya, nama Muttamar dicoret oleh KPU sebagai bacaleg Partai Berkarya karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
Baca: Mantan Napi Koruptor Boleh Nyaleg, Ini Tanggapan Peneliti ISD
Baca: MA Bolehkan Eks Napi Koruptor Nyaleg, Perindo Tunggu Intruksi KPU Parepare
Sesuai PKPU No 20 tahun 2018, mantan terpidana kasus korupsi, pelaku pencabulan anak di bawah umur dan bandar narkoba tidak boleh mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
Namun, aturan itu berhasil dibantahkan oleh Muttamar dengan melakukan gugatan ke Bawaslu Bulukumba.
Begitupun dengan uji materi PKUP No 20 tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) tetap memperbolehkan bacaleg mantan terpidana kasus korupsi untuk menjadi bacaleg.
"Intinya kami belum bisa mengambil langkah apakah Muttamar kita masukkan lagi atau tidak sebelum ada petunjuk dari KPU Pusat," jelasnya.
Sementara Muttamar mengaku masih menunggu kepastian dari KPU. Muttamar yakin bahwa KPU Bulukumba bakal menyikapi putusan MA.(*)