MA Bolehkan Eks Napi Koruptor Nyaleg, Perindo Tunggu Intruksi KPU Parepare
Ketua DPW Partai Perindo Sulawesi Selatan Sanusi Ramadan tidak mau gegabah mengambil keputusan
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan atas gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, Kamis (13/9/5018) lalu.
Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu tentang larangan eks narapidana korupsi, mantan bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Dalam putusannya, MA menyatakan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum (pemilu).
Berdasarkan undang-undang pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg. Namun, wajib mengumumkannya ke publik.
Baca: DPD Partai Berkarya Sulsel Tetap Akomodir Bacaleg Eks Napi Koruptor
Sementara Peraturan KPU, melarang parpol mendaftarkan mantan narapidana korupsi sebagai caleg di pemilu.
Terkait putusan MA, Ketua DPW Partai Perindo Sulawesi Selatan Sanusi Ramadan tidak mau gegabah mengambil keputusan, terkait bacaleg Perindo Parepare Ramadhan Umasangaji.
Bahkan, mantan Ketua DPW Partai Nasdem Sulsel itu mengaku tetap akan menunggu putusan KPU Parepare terhadap bacaleg Perindo.
"Kita tunggu saja petunjuk atau instruksi KPU Parepare. Kalau memang KPU Parepare meminta untuk jalankan pakta integritas tentang larangan mengusulkan bacaleg koruptor kita tarik," tegas Sanusi, Minggu (16/9/2018).
Baca: Bawaslu Selayar Sidang Adjudikasi, Andi Safri Masuk Lagi DCS Partai Perindo
Sanusi menambahkan, setahu dirinya, Ramdhan Umasangaji tidak pernah dipenjara terkait putusan MA Nomor: 2028.K/PID Sus/2010. Menurutnya, Ramdhan di vonis dua tahun dengan hukuman percobaan.
"Tapi setahu saya, Pak Ramdhan tidak pernah dipenjara dan hanya hukuman percobaan saja. Memang ada pakta integritas. Kita tunggu saja petunjuk KPU terkait putusan MA," jelas Sanusi.(ziz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sanusi-ramadhan_20160221_135612.jpg)