Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KNCI: Penjualan Kartu SIM Prabayar Turun 50 Persen

Sejak peraturan tersebut diterapkan penjualan kartu SIM prabayar mengalami penurunan hingga 50 persen.

Penulis: Hasrul | Editor: Mahyuddin
Ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Sudah hampir setahun penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, tentang kewajiban registrasi kartu SIM prabayar.

Dimana melalui peraturan tersebut setiap pelanggan harus registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dan jumlahnya dibatasi.

Ketua DPP Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI), Zulkarnain Tubas mengatakan, sejak peraturan tersebut diterapkan penjualan kartu SIM prabayar mengalami penurunan hingga 50 persen.

"Jika dirata-ratakan penjualan di tingkat pedagang turun hingga 50 persen, meski ada yang 40, 30 hingga 20 persen. Tapi secara rata-rata turun 50 persen," kata Abas sapaanya kepada Tribun, Minggu (16/9/2018)

Baca: Betapa Bingungnya Mereka saat Registrasi Kartu SIM Prabayar. Ini Curhatannya

Penerapan aturan tersebut awalnya setiap outlet dibatasi hanya bisa mendaftarkan maksimal tiga nomor kartu prabayar dengan satu NIK, seperti halnya registrasi mandiri yang dilakukan oleh pelanggan via SMS.

Pelanggan hanya bisa mendaftarkan nomor keempat dan seterusnya lewat gerai resmi operator seluler yang bersangkutan, tidak bisa lewat outlet.

Namun setelah KNCI dan Kominfo serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan pertemuan pada 14 Mei 2018 akhirnya disepakati setiap outlet penjual SIM card bisa mendaftarkan lebih dari tiga nomor kartu prabayar dengan satu NIK.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved