BKPSDM Sebut Tuntutan Honorer K2 Tersandung Regulasi
Demo mereka untuk menuntut kepastian nasib agar segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Puluhan honorer kategori dua (K2) Bantaeng demo di depan kantor Bupati Bantaeng di Jl Andi Mannappiang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Senin (17/9/2018).
Demo mereka untuk menuntut kepastian nasib agar segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
10 perwakilan pendemo diterima untuk duduk bersama dengan perwakilan Pemkab Bantaeng dan BKPSDM selaku instansi yang mengurusi bagian kepegawaian.
Asisten I Pemkab Bantaeng, Muhammad Hero menyatakan apresiasinya saat menerima para pendemo. Dia menganggap selama ini mereka sudah bekerja dengan baik.
Sehingga meminta agar mereka yang telah mengabdi hingga puluhan tahun itu bisa lebih diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS.
Baca: Puluhan Honorer K2 Geruduk Kantor Bupati Bantaeng, Tuntut Diangkat Jadi PNS
Baca: Bukan Kepala BKD Sulsel, Ini Sosok yang Pertemukan Gubernur dengan Ratusan Honorer K2 Pangkep
"Pada beberapa instansi, saya mengamati bahwa kinerja dari teman-teman K2 ini lebih mumpuni dari mereka yang sudah PNS, sehingga kami berharap mereka lebih diprioritaskan oleh BKPSDM," katanya.
Dia juga mengatakan bakal melakukan konsultasi dengan bagian keuangan Pemkab atas informasi mengenai uph honorer yang hanya Rp 250 ribu tiap tiga bulan.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Bantaeng, Hasbuddin Chattab menyampaikan kepada mereka terkait keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh daerah terkait pengangkatan PNS.
Sebab dia mengaku, semua yang dilakukan pada daerah merupakan perintah yang merupakan kewenangan dari Kementerian.
"Kewenangan kita di daerah memang terbatas. Segala kebijakan itu diambil oleh kementerian dan itu yang harus kami jalankan," tuturnya.
Apalagi, mereka yang terdaftar namanya sebagai honorer K2 kebanyakan yang tersandung oleh regulasi. Karena batasan umur untuk ikut seleksi umum maksimal 35 tahun.
"Tapi kita tetap berharap aspirasi teman-teman ini bisa terkabulkan, apalagi pak Kepala BKPSDM Bantaeng hari ini bakal konsultasi dengan BKN terkait dengan revisi aturan penyelenggaraan penerimaan CPNS tahun 2018," tuturnya.
Kabid Kepegawaian BKPSDM, Bustanul juga menyampaikan hal yang sama bahwa langkah para honorer K2 itu tersandung oleh regulasi.
"Solusinya hanya satu untuk persoalan ini, yaitu revisi UU ASN no 5 tahun 2014," tuturnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/puluhan-honorer-k2-bantaeng-saat-audiance-dengan-perwakilan-pemkab-dan-bkpsdm_20180917_131912.jpg)