Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Berikut Spesifikasi Alat Paraga Kampanye Peserta Pemilu yang Dibolehkan KPU Sulsel

Sosialisasi itu dihadiri sejumlah pengurus parpol, termasuk sejumlah liaison officer (LO) parpol.

Tayang:
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
ABDUL AZIS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan gelar sosialisasi terkait alat peraga kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2019. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi terkait alat peraga kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Khusus di Sulsel, ada 16 partai politik peserta pemilu dan 22 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Sosialisasi tersebut digelar di Aula Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (17/9/2018).

Sosialisasi itu dihadiri sejumlah pengurus parpol, termasuk sejumlah liaison officer (LO) parpol.

Sosialisasi alat peraga kampanye yang diproduksi oleh KPU dan aturan kampanye bagi calon legislatif dipimpin Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Faisal Amir.

Baca: KPU Sulsel Sosialisasikan Aturan Alat Peraga Kampanye Bagi Paserta Pemilu

"Berapa baliho dan spanduk untuk parpol dan calon DPD, spesifikasi seperti ukuran dan bahannya, lokasi dilarang semua dibahas," kata Faisal Amir, Senin (17/9/2018).

"Termasuk materi, desain, dan jadwal pemasangan alat peraga kampanye. Caleg kapan mulai dan sampai kapan pasang baliho, termasuk calon presiden mulai pasang alat peraga dari tanggal berapa dan sampai kapan," kata Faisal.

Faisal menambahkan, untuk pemilihan calon legislatif (Pileg), alat peraga kampanye mulai dipasang pada 23 September mendatang atau dimulai sejak masa kampanye selama tiga bulan.

Sedangkan untuk calon presiden dan wakil presiden, kata Faisal, itu baru akan dimulai pada 1 Oktober 2018 sempai dengan waktu yang telah ditentukan atau selama tiga bulan.

"Tidak juga sudah disampaikan soal pelaksanaan deklarasi kampanye damai. Insya Allah 23 September ini digelar," kata Faisal.

Baliho

Peserta yang difasilitasi di tingkat provinsi:
-Capres dan cawapres: 6 buah baliho
-Parpol peserta pemilu: 11 buah baliho
-Calon anggota DPD: 5 buah baliho

Spesifikasi:
-Bahan: Flexy (digital printing) dan Gramatur 340-440 gram
-Ukuran: 4x7 meter (paling besar)
-Cetak: 1 muka dan high resolution
-Finishing: Kancing mata ayam jumlah disesuaikan

Desain dan materi yang dapat melekat di baliho:
-Nama dan nomor urut peserta pemilu
-Lambang dan nomor urut peserta pemilu
-Visi, misi, dan program peserta pemilu
-Foto pasangan calon, perseorangan DPD, dan foto pengurus parpol atau tokoh yang melekat pada citra peserta

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved