Koruptor Boleh Nyaleg, Begini Kata Ketua KNPI Sidrap
Dalam putusan MA tersebut, napi koruptor dilarang nyaleg dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, PITU RIASE - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sidrap, Abdul Jabbar turut menanggapi dibolehkannya mantan napi koruptor nyaleg.
Pada dasarnya, kata dia, putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan ruang kepada mantan napi koruptor nyaleg harus dihargai.
"Itulah Indonesia, negara yang sangat demokratis. Namun tentu itu akan menjadi catatan sendiri. Masyarakat sekarang sudah semakin cerdas memilih figur dalam kontestasi politik," kata Abdul Jabbar kepada TribunSidrap.com, Minggu (16/9/2018).
Baca: Mantan Koruptor Bisa Nyaleg, Begini Reaksi Aktivis Toraja
Baca: Koruptor Boleh Nyaleg, Begini Reaksi Ketua DPD Partai NasDem Sidrap
Dosen STISIP Muhammadiyah Rappang Sidrap itu menambahkan, secara etika tidak sepakat napi koruptor dibolehkan nyaleg. "Tapi kalau regulasi memberikan ruang, yah silakan," ujarnya.
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota, terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal yang diujikan tersebut mengatur larangan nyaleg bagi mantan napi koruptor, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual pada anak.
Dalam putusan MA tersebut, napi koruptor dilarang nyaleg dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.(*)