Koruptor Boleh Nyaleg, Begini Reaksi Ketua DPD Partai NasDem Sidrap
Samsumarlin menambahkan, dirinya menyayangkan putusan tersebut, mengingat banyaknya anggota DPRD maupun DPR yang tejerat kasus korupsi.
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, PANCA LAUTANG - Ketua DPD Partai NasDem Sidrap, Samsumarlin mengaku sangat menyayangkan dibolehkannya mantan napi koruptor nyaleg.
Hal tersebut, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganggap larangan mantan napi koruptor nyaleg, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Saya sangat menyayangkan keluarnya putusan tersebut. Partai NasDem Sidrap konsisten tidak memberi kesempatan mantan koruptor nyaleg," kata Samsumarlin, kepada TribunSidrap.com, Sabtu (15/9/2018).
Samsumarlin menambahkan, dirinya menyayangkan putusan tersebut, mengingat banyaknya anggota DPRD maupun DPR yang tejerat kasus korupsi.
"Kalau mengakomodir caleg koruptor, sama saja kita tidak memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," ujarnya.
Meski begitu, kata dia, putusan MA tersebut harus dihormati dan dijalankan oleh KPU.
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota, terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal yang diujikan tersebut, mengatur larangan nyaleg bagi mantan napi koruptor, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual pada anak.
Dalam putusan MA tersebut, napi koruptor dilarang nyaleg, dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.