Bawa Sabu, Warga Jl Seroja Pinrang Diringkus di Jl Emmy Saelan
Petugas menemukan barang bukti berupa tiga pipet plastik berwarna merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, PALETEANG - Supardi alias Paddi bin Dennai (22), warga Jl Seroja, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diringkus polisi.
Pasalnya, pria pengangguran ini terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Ia diamankan di Jl Emmyselan, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, belum lama ini.
Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, Minggu (16/9/2018), penangkapan itu berdasar pada laporan warga terkait maraknya transaksi narkotika yang terjadi di TKP tersebut.
Baca: Bawa 4 Saset Sabu, Pria Ini Diciduk Polres Sidrap di Depan Masjid Raya
Baca: Buruh Bangunan di Mariso Makassar Diupah Rp 10 Juta untuk Simpan Sabu 2 Kg
Saat petugas turun ke lapangan, pelaku ditemukan sedang duduk di atas sebuah rumah. Lalu petugas pun melakukan penggeledahan.
Setelah itu, petugas menemukan barang bukti berupa tiga pipet plastik berwarna merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Berry Juana Putra dan Kanit Lidik Bripka Syamsul. Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo telah menerima laporan penangkapan itu.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/supardi-alias-paddi-bin-dennai-22-warga-jl-seroja_20180916_133845.jpg)