Pascavonis Bebas, Andi Mappangara Masuk di Komisi III DPRD Sulbar
Mereka kembali melaksanakan rutinitas berkantor di Gedung DPRD Jl Abdul Malik Pattana Endeng.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat, Andi Mappangara divonis bebas Pengadilan Topikor Mamuju dalam perkara dugaan korupsi APBD Sulbar 2016, pada Senin 10 September 2018 lalu.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim, Andi Mappangara bersama tiga bekas wakilnya, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan H Harun AM, dinyatakan tidak bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua hari pascadivonis bebas, mereka kembali melaksanakan rutinitas berkantor di Gedung DPRD Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro.
Baca: Mappangara, Munandar dan Harun Kembali Berkantor, DPRD Sulbar Langsung Rapat Tertutup
Baca: Pascadivonis Bebas, Andi Mappangara Kembali Berkantor
Andi Mappangara saat ditemui TribunSulbar.com, di ruangan Fraksi Partai Demokrat mengatakan, setelah kembali berkantor, ia masuk dalam jajaran anggota komisi III DPRD Sulbar.
"Jadi saya kembali masuk di Komisi III, menggantikan posisi ibu Amalia Fitri Aras, yang kosong setelah diangkat jadi ketua DPRD," katanya.
Legislator asal Kabupaten Polewali Mandar itu berharap setelah kembalinya ia berkantor bersama tiga orang sejawatnya pascaditahan kurang lebih sembilan bulan, dapat memaksimalkan kembali kerja-kerja anggota DPRD Sulbar, utamanya dalam rangka pembahasan APBD perubahan 2018.(*)