Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lima Dosen Asal Sulsel Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung

Dari 82 yang lolos itu, delapan di antaranya berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Tribun Islam
Komisi Yudisial 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Yudisial (KY) menetapkan 82 calon Hakim Agung lolos seleksi administrasi.

Dari 82 yang lolos itu, delapan di antaranya berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Kelima di antaranya merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Universitas Muslim Indonesia.

Sedangkan tiga lainnya adalah Hakim Pengadilan Tinggi dan Agama Makassar.

Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) RI Farid Wajdi, penetapan kelulusan tersebut berdasarkan hasil rapat Pleno KY, Rabu (12/9) di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta.

Baca: Sebanyak Ini Laporan Hakim Bermasalah di Sulsel Diterima Komisi Yudisial

"Seleksi administrasi ini dilakukan dengan cara meneliti berkas kelengkapan CHA sesuai dengan persyaratan administrasi. CHA yang dinyatakan lolos seleksi administrasi terdiri dari 50 orang dari jalur karier dan 32 orang dari jalur nonkarier," sebut Farid dalam rilisnya.

Para calon hakim yang lolos seleksi administrasi tersebut merupakan 50 orang hakim, 18 orang akademisi, 1 orang notaris, 3 orang advokat dan 10 orang berprofesi lainnya.

Berdasarkan kategori jenis kelamin, sebanyak 69 orang merupakan laki-laki dan 13 orang merupakan perempuan.

Sementara jenis kamar yang dipilih, sebanyak 24 orang memilih kamar Pidana, 27 orang memilih kamar Perdata, 15 orang memilih kamar Agama, 6 orang memilih kamar TUN (khusus pajak), dan 10 orang memilih kamar Militer.

Sedangkan kategori strata pendidikan, sebanyak 26 orang bergelar master (S2) dan 56 orang bergelar doktor (S3).

Farid menyebutkan pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ada pendaftar yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut.

Baca: LAK Minta KY Periksa Hakim yang Vonis Bebas 4 Mantan Pimpinan DPRD Sulbar

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung, jika sudah dua kali mengikuti seleksi berturut-turut, maka tidak dapat diusulkan untuk mengikuti satu kali seleksi berikutnya.

Selain itu, ada CHA dari jalur nonkarier tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan undang-undang, yaitu belum berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CHA dapat dilihat di website KY yaitu www.komisiyudisial.go.id mulai 13 September 2018.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved